LSM di Brebes Dipolisikan karena Menggasak ‘Uang Damai’ Kasus Pemerkosaan
Trans7News, Brebes – Kasus 6 pemuda yang memperkosa remaja 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Brebes sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Atas ‘jasa’-nya mendamaikan kedua belah pihak, LSM minta uang Rp 200 juta pada keluarga pelaku.
Diduga Provokator 69 Orang Perusuh di Morowali Utara Ditangkap Polisi
Uang tersebut disebut sebagai kompensasi damai agar tidak dilaporkan ke polisi.
Orangtua tersangka, Karyoto mengungkap, saat didamaikan oleh LSM, pihaknya didesak untuk cepat memberikan uang tersebut.
Namun setelah dilakukan penawaran, keluarga pelaku hanya menyanggupi uang Rp 70 juta.
Kata Terlarang Yang Tak Boleh Sembarang Diucapkan Di Medan Ya
“Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres. Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp 200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp 70 juta,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Setelah itu, pihak keluarga tersangka berusaha mengumpulkan uang hingga harus meminjam ke kerabat dan tetangga, terkumpul uang Rp 62 juta saja.
“Terkumpul Rp 62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak? akhirnya dia mau,” kata Karyoto.
Uang tersebut awalnya sebagai alasan untuk kompensasi pernjanjian damai dengan korban.
Namun ternyata dari jumlah uang Rp 62 juta tersebut, hanya Rp 30 juta yang diserahkan ke pihak korban.
“Tahu (buat korban) Rp 30 juta. Sisanya Rp 32 juta, LSM iya,” kata Karyoto.
Perjanjian damai itu pun disaksikan sejumlah pihak termasuk perangkat desa.
Saat ini salah satu orangtua pelaku pemerkosa balik melaporkan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) atas dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orangtua pelaku itu melaporkan LSM BPPI pada 18 Januari 2023.
“Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku,” jelasnya, melansir Kompas.com, Jumat (20/1).
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diperkosa oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.
Berdasarkan kronologinya, korban sempat dicekoki minuman keras oplosan sebelum diperkosa secara bergilir oleh 6 pelaku.
Namun kasus ini tidak lanjutkan ke ranah hukum karena pihak keluarga memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku.
Keluarga akhirnya menulis perjanjian damai yang dimediasi dan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Prihatin terhadap kasus tersebut, Ketuga Satgas PPA Brebes Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis tesebut.
Dia meminta agar pihak kepolisian tetap menuntaskan proses hukum meskipun sudah dimediasi dan berdamai.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023)