PENYADAPAN PRESIDEN DAN PEJABAT NEGARA: KETIKA KEWENANGAN INTELIJEN DIDUGA BERUBAH MENJADI ALAT PENGAWASAN ILEGAL
Pendapat Hukum Uzuan Fajarudin Marpaung, S.E., S.H., M.M., M.H.
Advokat | Praktisi Hukum | Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Ketua Umum BP3KRI / Ketua Perlindungan Hukum Masyarakat & Konsumen DPP KAI
I. PENDAHULUAN: PENYADAPAN PRESIDEN BUKAN SEKADAR PELANGGARAN PRIVASI
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan hukum yang sangat serius. Perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran privasi individual, melainkan berpotensi menyentuh keamanan negara, integritas institusi penegak hukum, dan prinsip fundamental negara hukum.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Tiga perwira tinggi yang disebut sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Dugaan sasaran penyadapan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Dalam perkembangan awal, pemerintah menyatakan belum menemukan indikasi makar dan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut saya, perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar:
Penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum bukanlah kegiatan intelijen yang sah, melainkan berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
II. PENYADAPAN HARUS DIBEDAKAN DARI PENEGAKAN HUKUM YANG SAH
Dalam sistem hukum Indonesia, penyadapan bukan kewenangan yang dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara atau aparat penegak hukum.
Penyadapan merupakan tindakan yang secara langsung membatasi hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang. Karena itu, pelaksanaannya harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, kewenangan yang jelas, serta prosedur yang dapat diuji.
Secara prinsip, penyadapan yang sah harus memenuhi setidaknya unsur berikut:
- Dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
- Memiliki tujuan yang dibenarkan oleh hukum.
- Memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.
- Dilakukan secara proporsional terhadap kebutuhan penegakan hukum.
- Dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi.
- Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, bisnis, atau penguasaan kekuasaan.
Apabila benar terdapat penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara tanpa dasar proses penegakan hukum, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian.
Persoalannya adalah dugaan penggunaan instrumen negara di luar tujuan dan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
III. DASAR HUKUM PENYADAPAN ILEGAL
Perkara ini harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi oleh undang-undang untuk memenuhi tuntutan yang sah, termasuk keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Artinya, tindakan penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi dasar hukum dan tujuan yang sah.
B. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik yang dilakukan secara melawan hukum.
Pasal 332 KUHP juga dapat relevan sepanjang unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut terbukti terpenuhi.
Penerapan pasal harus didasarkan pada perbuatan konkret, unsur delik, serta pembuktian yang sah. Penetapan pasal oleh penyidik belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
C. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
Ketentuan Pasal 32 UU ITE dapat menjadi relevan apabila terbukti terdapat tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik, termasuk pengubahan, perusakan, penghilangan, atau pemindahan data.
Dugaan penghapusan data hasil penyadapan perlu diperiksa secara tersendiri, termasuk apakah tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak, menghambat penyidikan, atau memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
D. Peraturan internal Polri mengenai penyadapan
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara penyadapan menjadi salah satu rujukan prosedural yang disebut dalam penjelasan penyidik.
Namun, aturan internal kepolisian tidak boleh dipandang sebagai pengganti undang-undang. Kewenangan penyadapan tetap harus mempunyai dasar hukum yang memadai dan tidak boleh bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
IV. PENYADAPAN PRESIDEN: PERSOALAN KEAMANAN NEGARA DAN KERAHASIAAN KOMUNIKASI
Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi Indonesia.
Komunikasi Presiden dapat mengandung informasi strategis mengenai:
- kebijakan pertahanan dan keamanan;
- hubungan diplomatik;
- keputusan pemerintahan;
- strategi ekonomi nasional;
- koordinasi antarlembaga;
- dan informasi yang berpotensi memengaruhi kepentingan negara.
Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak dapat dipandang sebagai persoalan privasi biasa.
Apabila penyadapan dilakukan secara ilegal, perlu ditelusuri apakah informasi yang diperoleh berkaitan dengan kepentingan pribadi, kepentingan politik, kepentingan bisnis, atau bahkan kepentingan pihak asing.
Namun, penyadapan terhadap Presiden tidak dengan sendirinya membuktikan adanya makar, pengkhianatan, atau konspirasi politik.
Untuk menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap keamanan negara, harus terdapat unsur hukum yang terpenuhi dan bukti yang mendukungnya.
Penyidikan harus membedakan antara:
- tindakan penyadapan ilegal;
- penyalahgunaan kewenangan;
- motif politik;
- kemungkinan kepentingan bisnis;
- keterlibatan pihak asing;
- dan dugaan tindak pidana terhadap keamanan negara.
Setiap kategori tersebut mempunyai konsekuensi hukum berbeda.
V. JIKA PENYADAPAN DILAKUKAN OLEH APARAT, MAKA PENGAWASAN HARUS LEBIH KETAT
Menurut saya, persoalan paling serius dalam perkara ini adalah dugaan bahwa penyadapan dilakukan dengan memanfaatkan sistem yang berada dalam lingkungan institusi penegak hukum.
Jika benar sistem LIMS digunakan tanpa prosedur yang sah, maka penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang memasukkan nomor telepon ke sistem.
Penyidik harus mengungkap:
- Siapa yang mempunyai akses administratif terhadap sistem?
- Siapa yang memasukkan dan menyetujui nomor sasaran?
- Siapa yang memberikan perintah?
- Apakah terdapat pejabat lain yang mengetahui atau menyetujui tindakan tersebut?
- Bagaimana data hasil penyadapan disimpan dan diakses?
- Siapa yang menerima atau menggunakan informasi hasil penyadapan?
- Apakah terdapat keuntungan pribadi, politik, atau bisnis?
- Siapa yang memerintahkan penghapusan data?
- Apakah penghapusan dilakukan untuk menghilangkan barang bukti?
- Apakah terdapat pihak di luar institusi yang turut terlibat?
Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga mengungkap rantai komando dan tanggung jawab yang sebenarnya.
Dalam perkara penyalahgunaan kewenangan, tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan perbuatan, peran, dan bukti masing-masing orang.
VI. DUGAAN PENGHAPUSAN DATA: PERSOALAN YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 merupakan aspek yang sangat penting.
Dalam konteks penyidikan, data elektronik dapat menjadi bukti utama untuk mengungkap:
- waktu penyadapan;
- nomor yang menjadi sasaran;
- identitas pengguna sistem;
- perintah yang diberikan;
- durasi akses;
- hasil intersepsi;
- dan pihak yang menerima data.
Apabila benar terjadi penghapusan data untuk menghilangkan jejak, maka tindakan tersebut dapat memperberat persoalan hukum dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana tersendiri apabila seluruh persyaratannya terbukti.
Karena itu, penyidik perlu melakukan pemeriksaan forensik digital secara independen, termasuk pemulihan data, pemeriksaan log sistem, metadata, dan jejak akses.
Pemulihan data harus dilakukan dengan metode yang menjaga integritas barang bukti dan memungkinkan hasil pemeriksaan diuji dalam proses peradilan.
VII. PENYIDIKAN HARUS INDEPENDEN DAN TIDAK BOLEH MENJADI INSTRUMEN POLITIK
Perkara ini mempunyai sensitivitas politik yang tinggi karena menyangkut Presiden, mantan Kapolri, dan pejabat tinggi kepolisian.
Justru karena itu, proses penyidikan harus dilaksanakan dengan prinsip:
- independensi;
- objektivitas;
- transparansi yang proporsional;
- praduga tidak bersalah;
- akuntabilitas;
- dan perlindungan hak tersangka.
Penyidikan tidak boleh digunakan untuk membenarkan kepentingan politik tertentu.
Sebaliknya, jabatan tinggi tidak boleh menjadi perlindungan dari pertanggungjawaban pidana.
Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, jabatan dan pangkat tidak boleh menghalangi penegakan hukum.
Namun, apabila seseorang belum terbukti bersalah, kedudukan publiknya juga tidak boleh menjadi alasan untuk menyimpulkan bahwa ia telah melakukan makar atau tindak pidana tertentu.
Prinsipnya adalah equality before the law: semua orang sama di hadapan hukum, baik pejabat tinggi maupun warga biasa.
VIII. APAKAH PENYADAPAN PRESIDEN DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI MAKAR?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara tegas.
Tidak setiap penyadapan ilegal terhadap Presiden dapat dikualifikasikan sebagai makar.
Makar merupakan tindak pidana yang mempunyai unsur dan persyaratan hukum tersendiri.
Penyadapan ilegal dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang lebih luas apabila terdapat bukti mengenai tujuan dan tindakan tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.
Namun, tanpa bukti mengenai unsur tersebut, penyadapan ilegal tetap harus diproses berdasarkan tindak pidana yang relevan dengan perbuatannya.
Pemerintah sendiri dalam perkembangan awal perkara ini menyatakan belum menemukan indikasi makar.
Dengan demikian, penggunaan istilah makar dalam ruang publik harus dihindari sebelum terdapat bukti dan penilaian hukum yang memadai.
IX. TANGGUNG JAWAB INSTITUSIONAL POLRI
Mabes Polri menyatakan dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan perbuatan individu tertentu, bukan kebijakan institusi.
Pernyataan tersebut penting, tetapi secara hukum harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif.
Jika tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem, perangkat, dan akses institusi, maka perlu dilakukan evaluasi mengenai:
- efektivitas pengawasan internal;
- kontrol akses terhadap sistem penyadapan;
- audit penggunaan sistem;
- pengawasan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan;
- serta mekanisme pelaporan penyimpangan.
Perbuatan individual tidak otomatis membebaskan institusi dari kewajiban memperbaiki kelemahan sistemik.
Institusi penegak hukum harus memastikan bahwa sistem yang digunakan untuk penegakan hukum tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.
X. REFORMASI PENGAWASAN PENYADAPAN DI INDONESIA
Menurut saya, perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan penyadapan nasional.
Indonesia membutuhkan kerangka pengawasan penyadapan yang lebih komprehensif, meliputi:
- Dasar hukum penyadapan yang jelas dan terintegrasi.
- Persyaratan otorisasi yang ketat.
- Pengawasan independen terhadap penggunaan sistem intersepsi.
- Audit berkala terhadap akses dan penggunaan data.
- Pengamanan data hasil penyadapan.
- Mekanisme pelaporan penyalahgunaan.
- Perlindungan terhadap whistleblower.
- Sanksi tegas terhadap penyadapan ilegal.
- Pengawasan terhadap penghapusan atau manipulasi data.
- Mekanisme pemulihan hak korban penyadapan ilegal.
Pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada institusi yang melakukan penyadapan.
Dalam negara demokratis, kewenangan yang berpotensi membatasi hak konstitusional harus disertai mekanisme kontrol yang efektif.
XI. REKOMENDASI HUKUM
Berdasarkan analisis tersebut, saya menyampaikan rekomendasi:
Pertama, penyidik harus mengungkap seluruh rantai komando, termasuk pihak yang memberikan perintah dan pihak yang menerima hasil penyadapan.
Kedua, pemeriksaan forensik digital harus dilakukan secara menyeluruh dan dapat diuji secara independen.
Ketiga, motif penyadapan harus dibuktikan melalui data, komunikasi, dan tindakan konkret, bukan asumsi politik.
Keempat, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai hukum tanpa memandang jabatan atau pangkat.
Kelima, pemerintah perlu memastikan perlindungan terhadap Presiden, pejabat negara, dan seluruh pihak yang menjadi korban penyadapan ilegal.
Keenam, Polri harus melakukan audit internal terhadap sistem LIMS dan memperkuat mekanisme pengawasan akses.
Ketujuh, DPR dan pemerintah perlu mengevaluasi regulasi penyadapan agar kewenangan intersepsi tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan.
Kedelapan, seluruh proses harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak-hak tersangka.
XII. KESIMPULAN PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan perkembangan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, saya menyimpulkan:
- Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan pejabat negara merupakan persoalan serius yang menyentuh hak konstitusional, keamanan negara, dan integritas institusi penegak hukum.
- Penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat tinggi Polri menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penegakan hukum, tetapi belum merupakan putusan bersalah.
- Dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data harus dibuktikan secara terpisah berdasarkan unsur tindak pidana masing-masing.
- Penyidikan harus mengungkap motif, rantai komando, pihak yang menerima hasil penyadapan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Penyadapan ilegal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Kualifikasi tindak pidana harus didasarkan pada unsur dan bukti yang sah.
- Tanggung jawab individual tidak boleh menghapus kewajiban institusi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Perkara ini harus menjadi momentum reformasi regulasi penyadapan dan penguatan pengawasan independen di Indonesia.
XIII. PENUTUP: KEKUASAAN TANPA PENGAWASAN ADALAH RISIKO BAGI NEGARA HUKUM
Bagi saya, persoalan penyadapan Presiden dan pejabat negara bukan hanya mengenai siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi sasaran.
Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana negara memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak berubah menjadi instrumen pengawasan ilegal terhadap siapa pun.
Penyadapan dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional. Namun, penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur, dan tanpa tujuan yang sah justru dapat menjadi ancaman terhadap demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Jika dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terbukti, maka hal tersebut merupakan peringatan serius bahwa sistem pengawasan kekuasaan harus diperkuat.
Tetapi penegakan hukum harus tetap objektif. Tidak boleh ada kesimpulan mengenai makar, konspirasi, atau keterlibatan pihak tertentu sebelum bukti dan proses peradilan memberikan dasar yang memadai.
Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, tetapi kekuasaan juga tidak boleh dijalankan tanpa hukum.
Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang jabatan, tanpa pandang pangkat, dan tanpa pandang kepentingan politik.
Karena pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan hanya Presiden atau pejabat negara, melainkan seluruh rakyat Indonesia dari penyalahgunaan kewenangan negara.
Hukum harus menjadi batas kekuasaan, bukan alat kekuasaan.
Jakarta, 6 November 2026
Uzuan Fajarudin Marpaung, S.E., S.H., M.M., M.H.
Advokat | Praktisi Hukum | Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
