Aktor Kunci Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran Ditangkap, Sempat Dilacak hingga Bali
Trans7News, Jakarta – Perburuan panjang aparat penegak hukum kehutanan terhadap jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci dalam jaringan tersebut berhasil ditangkap setelah sempat dilacak hingga ke Denpasar, Bali.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan setelah petugas melakukan pemantauan intensif selama sekitar satu pekan. Tersangka akhirnya diamankan di Situbondo, Jawa Timur, dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional Demi Kelancaran Pemerintahan
Kepala Balai Penegakan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penangkapan AH merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan pembalakan liar yang telah dipetakan oleh aparat.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu,” kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan AH dilakukan setelah sebelumnya penyidik lebih dahulu menahan tersangka lain berinisial HK, yang juga terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.
Menurut Aswin, AH sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, AH kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Britney Spears Ditangkap karena Dugaan Mengemudi dalam Kondisi Mabuk di California
Dalam jaringan tersebut, AH diduga memegang peranan penting sebagai pengendali operasional di lapangan.
“Dalam jaringan tersebut, AH berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung,” jelas Aswin.
Setelah ditangkap, tersangka AH dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Aswin juga mengimbau para pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri. Penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap,” ujarnya.
Kasus pembalakan liar di Taman Nasional Baluran ini bermula pada pertengahan November 2023, ketika petugas mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu jati gelondongan hasil penebangan ilegal dari kawasan taman nasional tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan saat itu, petugas berhasil mengamankan 10 gelondong kayu jati serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Dalam operasi yang sama, tersangka HK juga ditangkap dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa pembalakan liar di kawasan taman nasional merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, baik terhadap lingkungan maupun dunia usaha kehutanan.
“Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil,” ujar Yazid.
Menurutnya, peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu yang legal dan sehat.
“Karena itu, penegakan hukum terhadap pembalakan liar adalah ikhtiar menjaga hutan sekaligus melindungi iklim usaha kehutanan yang legal, sehat, dan berkeadilan,” katanya.
Yazid menambahkan bahwa Taman Nasional Baluran merupakan salah satu kawasan konservasi penting yang menjadi etalase keanekaragaman hayati Indonesia sehingga kelestariannya harus dijaga.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan hutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan konservasi melalui pengawasan sosial dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujar Yazid.
Baca Juga:
Empat Pejabat Pemkab Pekalongan Dipulangkan KPK Usai Diperiksa Terkait OTT Bupati Fadia Arafiq
