Pemerintah Batasi Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2026, Buruh Bongkar Muat Khawatir Pendapatan Turun
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan arteri selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026, yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan non-tol (arteri) di berbagai wilayah strategis di Indonesia.
Baca Juga:
MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan UU Tipikor, Kejagung Kaji Dampaknya
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai berlaku Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap meningkatnya pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Minggu (8/3/2026).
Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan operasional diberlakukan terhadap sejumlah jenis kendaraan angkutan barang, antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga:
Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional Demi Kelancaran Pemerintahan
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan. Namun, kendaraan dua sumbu tetap dilarang beroperasi jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang tertentu yang mengangkut komoditas penting bagi kebutuhan masyarakat. Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih.
Komoditas yang dikecualikan dari pembatasan antara lain bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta berbagai jenis barang kebutuhan pokok.
Namun kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Kendaraan tidak boleh melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan serta wajib memiliki surat muatan resmi dari pemilik barang.
Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen juga wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas di lapangan.
Buruh Bongkar Muat Khawatir Kehilangan Penghasilan
Di sisi lain, kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari menjelang Lebaran memunculkan kekhawatiran di kalangan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Para buruh angkut menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat pekerjaan mereka sepi karena berkurangnya jumlah truk yang beroperasi. Sebagian besar pekerja bongkar muat bekerja dengan sistem harian atau borongan yang sangat bergantung pada volume barang yang diangkut truk.
Hasan Basri, salah seorang buruh angkut yang tinggal di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku khawatir penghasilannya akan menurun drastis jika jumlah truk besar yang datang berkurang.
“Apalagi saat ini terjadi krisis pekerjaan dan PHK besar-besaran di sini karena banyak pabrik yang sudah tutup. Saya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang saja untuk membiayai keluarga selama ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan penghasilan sebagai tenaga bongkar muat tidak menentu. Jika ada truk besar yang membutuhkan jasa angkut, ia bisa memperoleh sekitar Rp100 ribu per hari. Namun jika hanya ada truk kecil, penghasilannya biasanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per hari.
Keluhan serupa juga disampaikan Endi, buruh bongkar muat lain yang harus menghidupi tiga anak dari pekerjaan tersebut.
“Saya baru kerja kalau ada sopir truk yang ngajak. Bersyukur ada perusahaan minuman di sini sehingga ada lahan pekerjaan buat saya untuk menghidupi keluarga,” katanya.
Menurut Endi, jika truk besar tidak beroperasi selama masa pembatasan, jumlah pekerjaan yang tersedia akan semakin sedikit.
“Penghasilan pasti jauh berkurang. Padahal sekarang ini apa-apa pada mahal. Apalagi menjelang Lebaran, semua kebutuhan pokok pada naik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Budi Abdul Fitri, yang juga menggantungkan hidup dari pekerjaan bongkar muat barang.
“Kalau mobil nggak boleh lewat, otomatis saya nggak ada kerjaan,” katanya.
Para pekerja berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut terhadap pekerja kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas bongkar muat barang.
Baca Juga:
MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan UU Tipikor, Kejagung Kaji Dampaknya
