KPK Amankan 11 Orang dalam OTT di Pekalongan, Bupati dan Sekda Turut Dibawa
Trans7News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Di antara pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terdapat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Yulian Akbar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut para pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.
Baca Juga:
MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan UU Tipikor, Kejagung Kaji Dampaknya
“Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Selain Sekda, sejumlah pihak dari sektor swasta juga turut diamankan. Salah satunya berasal dari pihak rumah sakit di wilayah Pekalongan.
“Termasuk juga pihak-pihak yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa itu, artinya dari dinas. Juga ada Sekda, ada juga dari rumah sakit,” jelasnya.
Diduga Terkait Pengadaan Outsourcing
OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. KPK menduga terdapat praktik kongkalikong dalam proses pengadaan tersebut.
Sebelumnya, Budi juga mengonfirmasi bahwa Bupati Pekalongan termasuk pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Pemeriksaan Intensif dan Penetapan Status
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 orang yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti awal yang telah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup.
“Ya tentu nanti akan dilakukan pemeriksaan karena memang keterangan dari setiap pihak yang diamankan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup ini,” ujar Budi.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penanganan perkara.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa kooperatif memberikan keterangan, sehingga penanganan perkara ini juga menjadi efektif,” katanya.
Baca Juga:
Viral Menu MBG Berujung Laporan Polisi, KAI Ingatkan Risiko Kriminalisasi Kritik Publik
Hingga kini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Penetapan tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kembali adanya kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan terkait praktik pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
