BP3KRI Kalbar minta aparat hukum segera tindak dugaan pengolahan kayu ilegal di Bengkayang
Trans7News, BENGKAYANG – Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Provinsi Kalimantan Barat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan hukum yang serius dan terukur terhadap dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Di sebuah somil (penggergajian kayu) di Desa Sungai Pangkalan 11, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, aktivitas tersebut diduga beroperasi. BP3K-RI telah menerima informasi bahwa somil itu diduga milik seseorang berinisial AGS dan telah beroperasi cukup lama.
Dugaan Asal Kayu dari Kawasan Hutan Negara
Kayu yang diolah di lokasi itu diduga berasal dari kawasan hutan negara yang ditebang secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menurut BP3K-RI.
Mesin bensol berskala besar digunakan untuk mengolah kayu tersebut. Hal ini menunjukkan kegiatan produksi kayu dalam jumlah signifikan dan bersifat komersial. Koordinator BP3K-RI Wilayah Kalimantan Barat, Juanda, secara serius mempertanyakan legalitas asal-usul kayu. Ia juga mempertanyakan izin usaha somil, izin pengolahan hasil hutan, dan dokumen sah hasil hutan (SKSHH/SLK) yang seharusnya dimiliki setiap pelaku usaha pengolahan kayu.
Baca Juga: Begini Pandangan Uzuan F Marpaung Soal Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang
“Jika benar kayu berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin yang sah, maka ini merupakan pelanggaran hukum serius dan kejahatan kehutanan yang harus ditindak tegas,” tegas Juanda. Keabsahan izin usaha, izin pengolahan, serta dokumen legalitas kayu yang diolah di somil itu dipertanyakan.
Keterangan Masyarakat dan Pola Distribusi
Kayu yang diolah diduga berupa kayu balok segi ukuran 8×12 dan 8×16. Ini termasuk kayu kelas A yang memiliki nilai ekonomi tinggi, berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun BP3K-RI.
Kayu tersebut disebut berasal dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Kayu itu diangkut menggunakan dump truck. Satu kali pengiriman memuat hingga tiga unit kendaraan menuju lokasi somil.
Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Dampak Lingkungan, Sosial, dan Negara
Praktik penebangan liar dan pengolahan kayu ilegal menimbulkan dampak serius, ujar Juanda. Dampak tersebut meliputi kerusakan ekosistem hutan dan hilangnya fungsi kawasan resapan air. Risiko banjir dan tanah longsor juga meningkat.
Kerugian ekonomi negara akibat hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan adalah akibat lain. Dampak sosial berupa terganggunya mata pencaharian masyarakat dan konflik lahan juga muncul. Keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang terancam.
“Bencana banjir besar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia baru-baru ini, yang menelan korban jiwa dan kerugian harta benda, adalah bukti nyata rusaknya kawasan hutan akibat penebangan liar. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak,” tambah Juanda.
Baca Juga: Uzuan F Marpaung: Hati-Hati Terhadap Hoax Karena Berpotensi Menghancurkan
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, menurut BP3K-RI. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah salah satunya.
Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 83 dan 87 dari UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga relevan.
Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, serta Pasal 78 dari UU Nomor 41 Tahun 1999 mengatur sanksi terkait kehutanan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berlaku.
Pasal 98 dan 99 dari UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur pidana bagi perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster kehutanan dan perizinan usaha) juga menjadi dasar.
Kewajiban perizinan berusaha dan AMDAL/UKL-UPL diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan Menteri LHK tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mewajibkan legalitas hasil hutan dan rantai pasok kayu.
Desakan Tegas kepada APH
BP3K-RI Kalimantan Barat secara tegas mendesak Polri, Gakkum KLHK, Kejaksaan, dan APH terkait. Penyelidikan dan penyidikan menyeluruh harus segera dilakukan.
Pemeriksaan izin dan dokumen kayu juga harus dilakukan. BP3K-RI meminta penyegelan lokasi jika terbukti ilegal. Tindakan hukum tanpa tebang pilih juga didesak.
Komitmen BP3K-RI adalah mengawal proses hukum secara transparan dan profesional. BP3K-RI siap memberikan data, bukti awal, dan keterangan tambahan kepada Aparat Penegak Hukum jika diperlukan.
“Hukum harus ditegakkan demi keadilan, kelestarian hutan, dan masa depan lingkungan hidup. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan kehutanan,” pungkas Juanda.
