Viral Menu MBG Berujung Laporan Polisi, KAI Ingatkan Risiko Kriminalisasi Kritik Publik
Trans7News, Surabaya — Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pengguna TikTok di Kabupaten Bojonegoro memicu perhatian publik. Pengguna tersebut sebelumnya mengunggah video menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berisi singkong goreng, jeruk, dan tahu bakso. Pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan unggahan itu karena merasa dirugikan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Uzuan Fajarudin Marpaung, S.E., S.H., M.H., meminta semua pihak menyikapinya secara jernih agar tidak menimbulkan preseden yang berbahaya bagi kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
Cinta Laura Ungkap Kepedihan Korban Bencana Aceh: “Hujan Sedikit Saja, Tenda Jadi Kubangan Lumpur”
“Kami memahami setiap pihak memiliki hak hukum untuk melapor. Namun harus dibedakan secara tegas antara kritik terhadap layanan publik dengan perbuatan pidana pencemaran nama baik,” ujar Uzuan dalam keterangannya.
Kritik Dijamin Konstitusi
Uzuan menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan program publik, termasuk MBG, merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
“Hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi adalah hak konstitusional warga negara. Selama tidak memuat fitnah atau data palsu, kritik tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.
Program MBG sendiri merupakan layanan publik yang didanai anggaran negara. Dalam konteks tersebut, menurut Uzuan, masyarakat berhak memberikan penilaian, evaluasi, maupun kritik terbuka terhadap kualitas layanan.
Ia mengingatkan, penggunaan instrumen pidana terhadap kritik berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar, yang dapat menghambat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya program pemerintah.
“Jika kritik terhadap menu makanan anak sekolah saja dipidana, maka ruang kontrol sosial akan menyempit. Itu berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya. Selain menjabat di DPP KAI, Uzuan juga dikenal sebagai Ketua Umum BP3KRI.
Unsur Pencemaran Nama Baik Harus Jelas
Secara yuridis, Uzuan menjelaskan bahwa delik pencemaran nama baik mensyaratkan adanya tuduhan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan itikad buruk. Kritik atas kualitas layanan publik, sepanjang berbasis fakta dan dapat diverifikasi, tidak serta-merta memenuhi unsur tersebut.
“Delik pencemaran nama baik tidak boleh dijadikan instrumen membungkam evaluasi publik terhadap program negara,” katanya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Polres Bojonegoro, agar berhati-hati dan proporsional dalam menangani laporan tersebut. Pendekatan pidana, lanjutnya, seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Kami berharap Polres Bojonegoro mampu membedakan antara serangan personal dengan kritik kebijakan atau kualitas layanan. Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” ujarnya.
Transparansi sebagai Kewajiban
Di sisi lain, Uzuan meminta pengelola SPPG tidak gegabah menggunakan jalur pidana untuk merespons kritik masyarakat. Sebagai penyelenggara layanan publik, menurutnya, pengelola memiliki kewajiban membuka ruang klarifikasi dan evaluasi.
“Ini negara hukum. Jangan main-main dengan kriminalisasi kritik publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Baca Juga:
Psikologi Komunikasi: Kecepatan Membalas Pesan Ternyata Punya Makna Tersembunyi
Menutup pernyataannya, Uzuan menegaskan komitmennya untuk mengawal hak konstitusional warga negara.
“Kami tidak memihak pada sensasi, kami berpihak pada konstitusi. Kritik yang sah adalah bagian dari demokrasi. Jika ada yang mencoba membungkamnya melalui jalur pidana tanpa dasar kuat, kami siap berdiri di garis depan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara,” pungkasnya.
