Mediasi PHK Karyawan PT Raja Golf di Disnaker KBB Buntu, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur PHI
Trans7News, Bandung — Sengketa ketenagakerjaan antara dua karyawan dengan perusahaan retail peralatan golf, PT Raja Golf, masih belum menemukan titik temu. Mediasi kedua yang digelar pada 27 Februari 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat berakhir tanpa kesepakatan.
Perusahaan yang memiliki gerai di Siliwangi Golf Driving Range, Jalan Lombok No.10, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, serta berkantor pusat di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua karyawannya.
Dalam sidang mediasi tersebut, pihak perusahaan diwakili Stefanus Chandta dan Kanti Sevi G. Sementara pihak karyawan hadir didampingi kuasa hukum mereka, Uzuan Fajarudin Marpaung, dari Uzuan F Marpaung & Partner Law Firm Jakarta.
Baca Juga:
Diduga Ilegal, Aktivitas Galian Tanah Uruk di Desa Bukit Batu Disorot BP3K-RI
Proses mediasi dipimpin oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Diyan Herdiansyah. Namun hingga akhir pertemuan kedua, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Pihak Disnaker selanjutnya akan mengeluarkan surat anjuran sebagai tahapan lanjutan dalam proses penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Perusahaan Hanya Tawarkan Uang Cuti
Kuasa hukum karyawan, Uzuan Fajarudin Marpaung, menilai sikap perusahaan tidak mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Ia menyebut perusahaan hanya menawarkan pembayaran uang cuti kepada para pekerja yang terkena PHK.
Menurutnya, jumlah tersebut jauh dari besaran hak yang seharusnya diterima karyawan jika mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
“Perusahaan bersikukuh hanya membayar uang cuti pekerja dan tidak bersedia memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai regulasi ketenagakerjaan,” ujar Uzuan kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah.
“Setiap PHK harus melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. Jika dilakukan sepihak, maka PHK tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” katanya.
Karyawan Diklaim Berstatus Tetap
Uzuan juga menyampaikan bahwa kliennya telah bekerja lebih dari tiga tahun tanpa adanya kontrak kerja tertulis. Berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Status tersebut, kata dia, telah diakui oleh pihak perusahaan dalam proses mediasi.
Dengan demikian, para pekerja dinilai memiliki hak untuk memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta berbagai hak ketenagakerjaan lainnya, termasuk cuti dan jaminan sosial.
Siap Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa karena PHK terhadap kliennya dinilai sepihak dan tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku, perusahaan berkewajiban membayar pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan selisih upah yang diterima pekerja karena berada di bawah Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:
Putusan Hakim Pontianak harus ditindak lanjuti Kejari Singkawang
“Setelah kami menerima surat anjuran dari Disnaker Kabupaten Bandung Barat, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT Raja Golf belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan hak pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Ak47
