Tindakan Kekerasan Terhadap 5 Wartawan di Surabaya, Dikecam Dewan Pers
Trans7News, Surabaya – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya tidak dapat menoleransi tindak kekerasan yang menimpa terhadap lima orang wartawan di Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.
3 Cewek dan Satu Mucikari Diamankan Polisi, Prostitusi Online ‘Big Pertamax’ Terbongkar
Oleh sebab itu, Dewan Pers mengecam tindak kekerasan tersebut, yang diduga dilakukan oleh belasan preman saat meliput penutupan sebuah diskotek di Jalan Simpang Dukuh.
“Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan,” kata Ninik melalui keterangan tertulis, Senin (23/1/2023)
Ninik menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Ia mengatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mendukung penuh penuntasan kasus ini.
Memprihatinkan Dispensasi Nikah di Yogyakarta Capai 556 Anak
Ia pun berharap perusahaan media serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para jurnalis tersebut.
“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.
“Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.
Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).
Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.
Selain mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan. Atas kejadian ini, kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.