Pemilik Ponpes di Lampung Perkosa 3 Santri, Mengatakan Berkah Dari Tuhan
Trans7News, Lampung – Pemilik pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, AA (45), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap 3 tiga santriwati.
“Ada tiga korban santriwati yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Ketiganya ini ditiduri AA dalam kurun waktu berbeda-beda,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, dikutip dari detikcom, Selasa (3/1).
Eks Bos Pabrik yang Tuntut Pesangon di Inhu Kini Pasang Plang di Jalan
Sunhot menjelaskan perkara dugaan pemerkosaan ini terbongkar setelah korban SM mengadu ke orang tuanya soal perbuatan AA.
Menurut keterangan SM, ia dipanggil AA ke rumahnya yang ada di lingkungan ponpes pada 23 Desember 2022 tengah malam. SM diminta membuat teh hingga akhirnya diperkosa oleh AA.
Orang tua SM kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tubaba.
Polri Waspadai Ancaman Teror Jelang Pemilu, Singgung Ideologi Demokrasi Haram
“Setelah dilaporkan, diketahui bahwa AA yang kami amankan di rumahnya pada 31 Desember 2022 juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua santriwati lainnya yakni HH dan RH,” jelasnya.
Sunhot mengatakan modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan menyebut perbuatan itu untuk mendapatkan berkah dari Tuhan.
“Modus tersangka ini yakni memanggil korbannya (santriwati) ke rumahnya. Kemudian minta dibuatkan teh, selanjutnya disuruh masuk ke kamar untuk disetubuhinya dengan dalih mendapatkan barokah dari Tuhan,” jelasnya.
AA dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.
sumber: WahanaNews