Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak untuk Bersaksi
Trans7News, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya perihal kesediaan Sambo untuk menjadi saksi untuk Putri pada sidang kali ini.
Tanggapan Menparekraf Sandiaga Terkait Pariwisata Setelah Tidak Wajib Scan PeduliLindungi
“Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi,” ujar Wahyu.
Sambo yang duduk di hadapan hakim pun berdiri untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Setelah beberapa saat Sambo kemudian kembali duduk di hadapan hakim.
“Saya tidak perlu menjadi saksi,” kata Sambo.
Kim Jong-un Menyerukan ‘Peningkatan Eksponensial’ Senjata Nuklir Negaranya
“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” jelas Wahyu.
Wahyu pun mempersilakan Sambo untuk pindah ke sisi penasehat hukum.
Selanjutnya, Wahyu membuka persidangan Putri. Wahyu menanyakan hal yang sama kepada Putri.
“Saudara terdakwa, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah Saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi pada penasehat hukum saudara,” kata Wahyu.
Putri pun berkonsultasi selama beberapa detik dengan pihak penasehat hukumnya.
“Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” tutur Putri.
“Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih,” jelas Wahyu.
Kemudian, Wahyu mempersilahkan Putri untuk pindah ke sisi penasehat hukum.
Wahyu kemudian menjelaskan pertanyaan sikap para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum.
Sambo dan Putri, jelas Wahyu, saling menjadi saksi dalam berkas perkara. Wahyu pun bertanya untuk mendapatkan sikap para terdakwa di persidangan.
“Saudara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” ungkap Wahyu.
Setelahnya, penasehat hukum menghadirkan saksi ahli hukum pidana Said Karim ke ruang sidang utama.
Sambo dan Putri bersama tiga terdakwa lain, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.