RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Disahkan, BP3KRI: Momentum Bersihkan Hasil Kejahatan Tanpa Pandang Bulu
Trans7News, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Kongres Advokat Indonesia pada Kamis (9/7/2026) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Pembahasan tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan perkara korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Kejaksaan Agung dan menjadi sorotan nasional.
Ketua Umum Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Kongres Advokat Indonesia dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Komplek Senayan, Uzuan Fajarudin Marpaung, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh lagi mengalami penundaan karena menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari setiap tindak pidana.
Baca juga:
ITB Anugerahkan Ganesa Wirya Jasa Adiutama kepada Direktur PLN Suroso Isnandar
“Korupsi tidak berhenti pada perbuatan melawan hukumnya, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Selama hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku atau pihak lain yang menguasainya, maka efek jera tidak akan pernah tercapai. Karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas hasil tindak pidana secara sah, transparan, dan tetap menghormati prinsip due process of law,” ujar Uzuan.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah dimulai Komisi III DPR RI merupakan langkah positif yang harus segera dituntaskan menjadi undang-undang. Ia menilai Indonesia telah terlalu lama bergantung pada mekanisme pemidanaan konvensional yang berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan kerugian negara dan perampasan hasil kejahatan belum berjalan optimal.
Uzuan menilai berbagai perkara korupsi besar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pelaku kejahatan ekonomi semakin canggih dalam menyembunyikan aset melalui perusahaan cangkang, nominee, aset digital, hingga pengalihan kekayaan kepada pihak lain. Tanpa perangkat hukum yang komprehensif, proses pemulihan aset negara akan selalu tertinggal dibandingkan modus kejahatan yang terus berkembang.
Ia juga menyoroti bahwa perhatian publik terhadap dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu.
“Apabila dalam setiap perkara, termasuk dugaan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, nantinya terbukti melalui proses hukum telah terjadi tindak pidana korupsi, maka negara harus mampu tidak hanya menghukum pelakunya, tetapi juga mengembalikan seluruh hasil kejahatan kepada negara. Jangan sampai ada situasi di mana pelaku dipidana, tetapi aset hasil kejahatan tetap aman atau telah berpindah tangan,” tegasnya.
Menurut Uzuan, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana dengan pengawasan pengadilan. Hal tersebut sekaligus memperkuat sistem asset recovery yang selama ini menjadi salah satu kelemahan dalam penanganan kejahatan ekonomi.
Baca juga:
PLN WATCH Desak Polri Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU: “Jangan Jadikan PLN Kambing Hitam”
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa undang-undang tersebut harus tetap dibangun di atas prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“RUU ini jangan dijadikan alat yang berpotensi disalahgunakan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat, pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan bahwa setiap tindakan perampasan dilakukan berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang sah. Efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara,” katanya.
BP3KRI juga mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat harmonisasi RUU tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta regulasi lain yang berkaitan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Uzuan mengusulkan agar RUU mengatur pembentukan lembaga atau sistem nasional pengelolaan aset sitaan yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga aset yang telah disita tidak mengalami penyusutan nilai, kerusakan, atau bahkan menjadi objek penyimpangan baru.
Di akhir keterangannya, Uzuan menyampaikan harapan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali tertunda karena dinamika politik.
“Publik saat ini menaruh harapan besar terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Momentum pembahasan di Komisi III DPR RI harus menjadi titik balik lahirnya regulasi yang mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya. Kami mendesak DPR RI bersama Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang demi memperkuat supremasi hukum, memulihkan kerugian negara, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga:
PLN Watch Desak PLN Gandeng KPK Kawal Pengadaan Lahan Proyek PLTS 100 GW
