Suami Asal Sukabumi Pura-pura Dibegal Karena Takut Dimarahi Istrinya
Trans7News, Sukabumi – Seorang suami berinisial DR asal Sukabumi, Jawa Barat membuat heboh usai mengaku dibegal.
Ia mengaku dibegal ketika di jalan, videonya yang sedang terbaring lemas memakai helm di sebuah jalanan Lengkong, Sukabumi viral di media sosial. DR disebut dibegal dan uang Rp 10 juta yang ia bawa raib diambil pelaku.
Usut punya usut ternyata DR hanya pura-pura dibegal. Ia menghabiskan Rp 10 juta untuk bersenang-senang. Karena takut dimarahi istrinya telah habiskan banyak uang, DR pun pura-pura dibegal.
“Baru saja mau beli domba Rp 10 juta dibegal barusan” ucap DR di dalam video. Ternyata ia sendiri yang membuat video dan merekayasa pembegalan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. DR telah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi.
“Sudah dicek ke TKP dan melakukan penyelidikan, ternyata pengakuannya ada begal itu tidak benar adanya, itu hanya rekayasa. Motif pelaku pura-pura dibegal karena takut sama istrinya, takut ketahuan istrinya dia sudah pakai uang Rp 10 juta” terang Maruly.
Baca Juga : Polresta YogyakartaMmenghapus Car Free Night di Jalan Malioboro Selama Lebaran
Akibat ulahnya, DR sempat ditahan di kepolisian dan bisa dijerat Pasal 220 KUHP dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. DR ditangkap karena membuat laporan palsu. Setelah diproses, DR diputuskan tidak ditahan lebih lanjut namun wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
Akting pembegalan di Sukabumi yang dilakukan DR dilakukan pada Minggu (11/4), ia bertingkah seperti korban kemalingan, terbaring di rumput pinggir jalan dengan motor tergeletak.
“DR mengaku baru saja dibegal, jadi oleh warga sekitar ditolong dan dibantu laporan ke polsek Lengkong” lanjutnya.
Dari laporan tersebut, polisi langsung lakukan tindak lanjut ke TKP, namun polisi temukan kejanggalan, ditemukan notifikasi kiriman uang masuk ke m-Banking DR.
“Ternyata setelah didalami ada notifikasi uang masuk. Dari situ ketahuan, DR yang awalnya mengaku dibegal dan uang Rp 10 jutanya yang untuk beli kambing hilang itu palsu” imbuhnya.
“Keterangan DR pun terpatahkan dengan bukti-bukti yang ada. DR akhirnya mengaku membuat laporan palsu dan kita pidanakan sesuai Pasal 220 KUHP” pungkas Maruly. Laporan kepolisian memang bukan untuk permainan, sebab tiap laporan tentu akan ditindaklanjuti dan diproses hukum oleh pihak kepolisian.