Alasan Pengembang Meikarta MSU Gugat Konsumen Rp 56 M
Trans7News, Jakarta – Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tegaskan akan penuhi tekadnya untuk menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta.
Pembangunan itu sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama.
Gratifikasi Rp 32 Miliar Eks Gubernur Aceh, KPK Ungkap Peran Izil Azhar
Manajemen PT MSU juga mengatakan bahwa pihaknya bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
Tetapi, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu mengatakan bahwa pihaknya menolak perbuatan dan aksi melawan hukum. Hal ini terkait dengan gugatan perdata senilai Rp 56 miliar mereka terhadap 18 konsumen Meikarta.
“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” tegas manajemen PT MSU dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).
Menlu Jerman Bela Ukraina Sebut Uni Eropa Berperang Melawan Rusia
Manajemen PT MSU mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
Manajemen PT MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Lebih lanjut, MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
“Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” ujar Manajemen PT MSU.