KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi soal Dokumen Studi Jokowi, UGM Diminta Buka Sejumlah Data
Trans7News, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait permohonan keterbukaan dokumen studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan nomor perkara 055/X/KIP-PSI/2025 di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga:
Kisah Mantan Model Playboy Kourtney Reppert: Dari Kehidupan Glamour hingga Pernah Jadi Gelandangan
Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, KIP menyatakan sejumlah dokumen akademik yang dimohonkan pemohon merupakan informasi terbuka sebagian yang dapat diberikan oleh pihak universitas, dengan catatan tidak memuat unsur nilai akademik maupun informasi pribadi pihak lain.
Dokumen yang dinyatakan terbuka tersebut antara lain transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, surat keputusan (SK) yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” kata Rospita.
Namun demikian, majelis komisioner tidak mengabulkan permohonan terkait salinan ijazah asli Jokowi sebagai informasi terbuka. Hal itu karena dokumen tersebut dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak UGM sebagai termohon dalam perkara ini.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan Termohon,” ujarnya.
Dalam amar putusan tersebut, KIP juga memerintahkan UGM untuk memberikan dokumen yang telah dinyatakan terbuka kepada pihak pemohon setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Rospita.
Perkara sengketa informasi ini diajukan oleh aliansi Bon Jowi sebagai pemohon yang meminta keterbukaan sejumlah dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Sengketa tersebut kemudian diproses melalui mekanisme persidangan di Komisi Informasi Pusat.
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2026, Buruh Bongkar Muat Khawatir Pendapatan Turun
