Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil Tertumpuk Sampah di Jakarta Barat Ditangkap
Trans7News.com, Jakarta – Seorang pria Hermawadi Sihotang (30) dengan kejam membunuh pacarnya, seorang wanita (26) yang jasadnya kemudian ditemukan ditumpuk di tengah sampah dan pakaian di Cengkareng, Jakarta Barat.
Motif pembunuhan di Jakbar tersebut adalah karena Hermawadi menolak untuk menikahi korban yang sedang hamil muda. Tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penemuan jasad korban wanita hamil dibunuh terjadi pada Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Jasadnya ditemukan tersembunyi di bawah meja dengan sampah dan pakaian yang ditumpuk di atasnya.
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu (8/7). Warga setempat menghubungi polisi setelah mencium bau busuk dari kontrakan nomor 5 di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga : Selebgram Meylisa Zaara Menemukan Chat Mesra Suaminya dengan Sesama Jenis
Polisi segera menginvestigasi kasus pembunuhan wanita hamil di Jakbar dan berhasil mengidentifikasi Hermawadi Sihotang sebagai pelaku.
Tersangka ditangkap dalam waktu 24 jam setelah penemuan jasad pada Rabu (12/7) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah pemeriksaan polisi. Hermawadi membunuh korban karena merasa tertekan oleh tuntutan untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban, sementara dia merasa belum siap secara finansial.
“Tersangka merasa kesal karena korban menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya. Tersangka merasa belum siap secara ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Andri Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Senin (17/7).
Permasalahan ini telah menyebabkan pertengkaran antara pasangan ini selama dua minggu terakhir sebelum akhirnya berujung pada pembunuhan.
“Namun, tersangka tidak siap untuk bertanggung jawab. Ini terjadi sekitar 2 atau 3 minggu terakhir,” jelas Andri.
Puncak dari pertengkaran mereka terjadi pada Sabtu (8/7) ketika Hermawadi membunuh korban dengan cara mencekiknya hingga tewas. Kemudian, jasad korban ditumpuk sampah dan pakaian di dalam kontrakan tersebut.
Tersangka Hermawadi kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan berada dalam tahanan polisi.
Baca Juga : Kejagung Ungkap Penerimaan Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS 4G