Ingin Buat KTP Elektronik 2023, Berikut Syarat, Prosedur, Dan Caranya
Trans7News, Jakarta – KTP (Kartu Tanda Penduduk) ialah identitas resmi setiap warga Negara Indonesia yang wajib dimiliki setelah berumur 17 tahun atau setelah menikah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyampaikan prosedur buat KTP elektronik 2023, dan cara buat KTP elektronik 2023 masih sama dengan tahun 2022. “Cara dan prosedur masih sama” tuturnya.
Berikut ini ulasan lengkap tentang syarat buat KTP elektronik 2023, prosedur buat KTP elektronik 2023, hingga cara buat KTP elektronik 2023 yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Bapera News.
Syarat Buat KTP Elektronik 2023:
- Fotocopy KK jika umur 17 tahun.
- Fotocopy Surat Nikah jika umur di bawah 17 tahun namun sudah menikah.
Syarat Buat KTP Karena Ada Perubahan Data:
- KK dan KTP asli.
- Dokumen perubahan biodata misalnya fotocopy Surat Nikah, Akta Kelahiran, Surat keterangan pindah agama, atau ijazah.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Buka Suara tentang Sekali Cuci Darah Butuh Rp 820 ribu – Rp 1,2 juta
Syarat Buat KTP Karena Rusak atau Hilang:
- Surat keterangan hilang dari polisi.
- KTP elektronik yang hilang.
- Fotocopy KK
KTP Elektronik 2023 perlu dibuat selambatnya 14 hari setelah:
- Tanggal berumur 17 tahun.
- Tanggal nikah jika nikah di bawah 17 tahun.
- Tanggal penerbitan surat keterangan pindah bagi warga yang datang dari luar daerah atau luar negeri.
Prosedur Buat KTP Elektronik 2023 dan Cara Buat KTP Elektronik 2023
KTP elektronik 2023 dapat dibuat di kantor Dukcapil dengan datang secara langsung atau tidak diwakilkan. Sebelumnya siapkan dokumen yang dibutuhkan, fotocopy hingga 2 atau tiga lembar. Berikut prosedur buat KTP elektronik 2023 dan cara buat KTP elektronik 2023.
Prosedur dan Cara Buat KTP Elektronik 2023:
- Datang ke kantor Dukcapil dengan membawa syarat dokumen, biasanya pelayanan dilaksanakan pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ambil nomor antrian. Petugas biasanya hanya akan mengambil salinan atau fotocopynya, dokumen asli tetap dibawa oleh pendaftar, dokumen asli hanya diperiksa dan diperiksa keasliannya oleh petugas
- Anda akan dipanggil untuk foto dan sidik jari, jika semua proses sudah selesai, petugas akan memberi surat sementara sebagai pengganti KTP elektronik sambil menunggu KTP elektronik asli selesai dicetak.
- Pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi bisa dilakukan 14 hari usai proses pembuatan dengan surat pengantar yang telah diberikan.
- Pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi atau telah dicetak juga wajib diambil sendiri, tidak diwakilkan.
Demikian informasi lengkap tentang syarat buat KTP elektronik 2023, prosedur buat KTP elektronik 2023, hingga cara buat KTP elektronik 2023, mudah bukan? semoga membantu.