Putusan Hakim Pontianak harus ditindak lanjuti Kejari Singkawang
Trans7News, SINGKAWANG – Menurut praktisi hukum Uzuan F Marpaung yang juga ketua umum BP3KRI, pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Pontianak dalam kasus HPL Pasir Panjang itu penting banget dan punya kekuatan hukum yang kuat. Jadi, bukan sekadar catatan biasa. Hakim udah bilang ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan bahkan ada kerugian negara. Nah, semua ini jadi alasan kuat buat Kejaksaan, khususnya Kejari Singkawang, buat memulai penyelidikan baru. Kata Uzuan, Kejari nggak boleh mengabaikan temuan hakim ini.
Meskipun mungkin alasannya belum ada tersangka baru karena putusan belum final, Uzuan bilang itu nggak bisa jadi alasan buat Kejaksaan diam aja. Penyelidikan baru bisa aja jalan barengan, asalkan dasarnya fakta dan bukti dari persidangan. Kalau hakim udah nyebut ada penyalahgunaan wewenang sama pejabat tinggi, hukum pidana nggak boleh cuma nyasar pelaksana di lapangan. Prinsipnya sih, semua orang sama di depan hukum, jadi para pengambil kebijakan, termasuk kepala daerah, juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga : BP3KRI Kalbar minta aparat hukum segera tindak dugaan pengolahan kayu ilegal di Bengkayang
Uzuan juga kasih perhatian khusus ke penyebutan Wali Kota Singkawang dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, ini bukan masalah sepele kayak urusan administrasi aja, tapi punya konsekuensi hukum yang serius. Kalau hakim udah bilang peran wali kota itu terkait perbuatan melawan hukum, itu udah masuk ranah pidana. Jadi, Kejari Singkawang punya kewajiban hukum buat neliti lebih lanjut peran itu lewat penyidikan.
Uzuan ngingetin banget, jangan sampai temuan pengadilan ini dibiarin begitu aja. Soalnya, kalau dibiarkan, bisa jadi contoh buruk dalam penegakan hukum. Kalau temuan hakim diabaikan, publik pasti nanya-nanya ada apa sama penegakan hukum di Singkawang. Aparat penegak hukum wajib banget proaktif nanganin masalah ini, biar nggak ada kesan hukum cuma tajam ke yang lemah tapi tumpul ke yang kuat, dan biar kepercayaan masyarakat ke kejaksaan tetap terjaga.
