KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Sebut Klien Kooperatif
Trans7News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Pihak kuasa hukum menyebut langkah tersebut tidak lepas dari sikap kooperatif kliennya selama proses penyidikan.
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, mengatakan kliennya selalu mendukung proses hukum yang berjalan.
“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).
Baca juga:
Airlangga Optimistis Ekonomi Kuartal I 2026 Tumbuh 5,5 Persen, Inflasi Diperkirakan Naik
Dodi juga menegaskan bahwa Yaqut tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak keluarga.
“Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” katanya.
Dialihkan Setelah Sepekan Ditahan
Diketahui, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah setelah sebelumnya menjalani penahanan selama tujuh hari di Rutan KPK.
Informasi mengenai pengalihan status tersebut sempat mencuat setelah keberadaan Yaqut tidak lagi ditemukan di rutan. Hal itu diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3).
KPK kemudian memberikan penjelasan resmi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi.
Permohonan Keluarga Dikabulkan
KPK menyebut pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Namun, lembaga antirasuah itu tidak merinci alasan permohonan tersebut diajukan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi.
KPK juga menegaskan bahwa status tahanan rumah tersebut bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
Baca juga:
Netanyahu Bandingkan Yesus dengan Genghis Khan, Iran Sebut Sebagai Penghinaan Serius
