Ahli Bukan “Hakim Bayangan” di Tahap Penyelidikan, Advokat Soroti Tren Penghentian Perkara Dini
Trans7News, Jakarta – Peran saksi ahli dalam proses hukum pidana kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara, kehadiran ahli memang kerap dianggap sebagai “kartu as” dalam mengurai persoalan teknis. Namun, muncul kekhawatiran ketika pendapat ahli justru dijadikan dasar untuk menghentikan perkara sejak tahap penyelidikan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan awal keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Jual E-book “Menghadapi Polisi, Pengacara, dan Pengadilan”
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Artinya, ahli hadir untuk menjelaskan aspek teknis, bukan untuk memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Ahli itu ibarat lampu senter di lorong gelap. Dia membantu penyidik melihat benda apa yang ada di depan, bukan menentukan apakah lorong itu harus ditutup atau dibuka,” ujar Uzuan Fajarudin Marpaung, S.E., S.H., M.H., advokat sekaligus Ketua Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), dalam keterangannya kepada wartawan.
Dinilai Prematur dan Melampaui Kewenangan
Dalam tahap penyelidikan, sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, aparat penegak hukum bertugas mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Persoalan muncul ketika satu pendapat ahli yang bersifat subjektif digunakan untuk menyimpulkan “tidak ada unsur pidana”, sehingga laporan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Menurut Uzuan, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana.
Pertama, adanya pelampauan kewenangan (abuse of power). Ia menilai, kerap terjadi pertanyaan yang bersifat konklusif diajukan kepada ahli, seolah-olah ahli diberi ruang untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang. Padahal, kewenangan tersebut berada pada hakim melalui proses persidangan.
Baca Juga:
Cinta Laura Ungkap Kepedihan Korban Bencana Aceh: “Hujan Sedikit Saja, Tenda Jadi Kubangan Lumpur”
Kedua, pelanggaran asas audi et alteram partem, yakni prinsip mendengar kedua belah pihak secara seimbang. “Di tingkat penyelidikan, sering kali hanya satu sisi ahli yang didengar. Menghentikan perkara hanya berdasarkan satu pendapat tanpa menguji bukti materiil lainnya di pengadilan adalah bentuk prematuritas hukum,” tegasnya.
Ketiga, potensi terhambatnya due process of law. Penghentian perkara sejak tahap awal, menurutnya, dapat menutup peluang korban untuk memperoleh keadilan melalui pembuktian yang terbuka dan transparan di persidangan.
Kekuatan Ahli Tidak Mengikat
Uzuan menegaskan bahwa keterangan ahli memang merupakan alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, sifat pembuktiannya bebas dan tidak mengikat.
“Hakim saja tidak terikat pada pendapat ahli, apalagi penyelidik yang seharusnya fokus pada pengumpulan bukti permulaan. Keterangan ahli tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai vonis,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia mengingatkan, masyarakat perlu memahami bahwa pendapat ahli bukanlah hukum itu sendiri, melainkan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara terbuka.
Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh
Apabila sebuah perkara dihentikan di tahap penyelidikan dengan dasar keterangan ahli yang dinilai janggal atau tidak objektif, terdapat sejumlah langkah hukum yang bisa ditempuh.
Pertama, mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan atau penyidikan.
Kedua, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau pengawas penyidikan (Wasidik), apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Keterangan ahli harus diletakkan kembali pada khitahnya, sebagai alat bantu intelektual untuk mengurai kerumitan teknis seperti audit keuangan, forensik, atau IT. Bukan sebagai alat transaksional untuk menghentikan perkara,” kata Uzuan.
Baca Juga:
PDIP Ingatkan Kader Tidak Menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis
Ia menutup dengan peringatan bahwa supremasi hukum tidak boleh tunduk pada interpretasi tunggal yang dipaksakan di ruang tertutup penyelidikan.
“Hukum tidak boleh kalah oleh interpretasi yang dipaksakan. Proses yang adil dan transparan adalah fondasi utama negara hukum,” pungkasnya.
