PLN Watch Desak PLN Gandeng KPK Kawal Pengadaan Lahan Proyek PLTS 100 GW
Trans7News, Jakarta – Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, mendesak PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal proses pengadaan dan pemanfaatan lahan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 Giga Watt (GW).
Menurut Tohom, proyek PLTS 100 GW merupakan salah satu program strategis nasional yang akan menjadi tonggak penting dalam percepatan transisi energi Indonesia. Namun, besarnya nilai investasi dan luasnya cakupan proyek juga membawa risiko penyimpangan apabila tidak dibarengi dengan tata kelola yang kuat dan transparan.
“PLN sedang masuk ke proyek energi masa depan yang nilainya sangat strategis. Karena itu, pengadaan lahan, pemetaan lokasi, kerja sama antarlembaga, hingga proses lelang harus dikawal sejak awal agar tidak menjadi celah tindak pidana,” ujar Tohom dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan
Tohom menilai langkah PLN yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan keputusan yang tepat.
Ia menilai persoalan utama pembangunan PLTS berskala besar tidak hanya terletak pada aspek teknologi, tetapi juga pada ketersediaan lahan, kesiapan jaringan transmisi, serta kedekatan lokasi pembangkit dengan gardu induk.
Rencana penyediaan sekitar 28 ribu hektare lahan di Pulau Jawa, menurutnya, merupakan terobosan besar pemerintah dan PLN dalam mempercepat pengembangan energi bersih. Namun seluruh proses tersebut harus memiliki jejak administrasi yang kuat, transparan, dan dapat diaudit.
“PLN Watch mendukung PLN. Tetapi dukungan terbaik adalah mendorong PLN lebih aman secara hukum, lebih kuat secara tata kelola, dan lebih percaya diri dalam menjalankan proyek strategis Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
KPK Dinilai Menjadi “Pagar Pengaman”
Tohom menegaskan keterlibatan KPK seharusnya dipandang sebagai langkah preventif, bukan hambatan dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, fungsi pencegahan yang dimiliki KPK dapat meminimalkan berbagai risiko, mulai dari konflik kepentingan, praktik mark up, mafia tanah, hingga spekulasi harga lahan.
“Kalau sejak awal PLN menggandeng KPK, pesan yang muncul sangat kuat, yaitu proyek ini bukan hanya ambisi energi bersih, tetapi juga proyek yang dijalankan dengan integritas,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan lembaga antirasuah juga akan meningkatkan kredibilitas proyek di mata investor domestik maupun internasional karena menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih.
Dukung Pemanfaatan Lahan Pemerintah dan PLTS Terapung
Selain aspek pengawasan, Tohom mengapresiasi strategi PLN yang mengoptimalkan penggunaan lahan milik pemerintah serta pengembangan PLTS terapung di sejumlah waduk.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mengurangi kebutuhan pembebasan lahan baru sehingga biaya investasi menjadi lebih efisien sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Ia juga menilai penggunaan Battery Energy Storage System (BESS) akan memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional, terutama dalam mendukung integrasi energi baru terbarukan.
“PLTS dengan BESS bukan hanya bicara listrik hijau, tetapi juga ketahanan energi, efisiensi impor BBM, kualitas investasi, dan kesiapan Indonesia menghadapi ekonomi rendah karbon,” katanya.
Perlindungan Hukum Harus Diperkuat
Tohom, yang juga menjabat Ketua Umum Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Pusat, menilai proyek PLTS 100 GW harus menjadi contoh bahwa pembangunan infrastruktur strategis dapat berjalan cepat tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun kepentingan masyarakat.
Ia menyebut agenda transisi energi yang didorong Presiden Prabowo Subianto perlu didukung melalui penguatan regulasi, kelembagaan, pendanaan, teknologi, hingga perlindungan hukum bagi PLN sebagai pelaksana utama.
“PLN jangan dibiarkan berjalan sendiri dalam proyek sebesar ini, karena keberhasilan PLTS 100 GW akan sangat menentukan posisi Indonesia dalam peta energi bersih Asia,” ujarnya.
Pengadaan Lahan Perlu Berbasis Data
Tohom juga mengingatkan bahwa pengadaan lahan di Pulau Jawa memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan nilai ekonomi tanah, status kepemilikan, tata ruang, akses jaringan listrik, hingga potensi praktik spekulasi.
Karena itu, ia mendorong PLN membangun sistem pengadaan berbasis data digital, memperkuat pemetaan spasial, membuka ruang pengawasan publik, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar teknis dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin besar proyeknya, semakin besar pula kebutuhan pengawasannya. Di situlah PLN bisa menunjukkan kelasnya sebagai perusahaan negara yang modern, bersih, dan berpihak pada kepentingan nasional,” tuturnya.
Respons atas Paparan Dirut PLN
Pernyataan PLN Watch tersebut merupakan respons atas paparan Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, yang sebelumnya menyampaikan bahwa PLN terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM dalam menyiapkan lokasi pembangunan PLTS 100 GW di Pulau Jawa.
Dalam paparannya, Darmawan mengungkapkan bahwa usulan lahan dari ATR/BPN mencapai sekitar 28 ribu hektare, yang telah dipadukan (overlay) dengan peta jaringan transmisi dan gardu induk PLN.
Dari total tersebut, sekitar 8.500 hektare dinilai siap dimanfaatkan pada tahap awal untuk menghasilkan sekitar 8,5 GWp listrik yang akan dilengkapi dengan sistem penyimpanan energi BESS.
Selain itu, PLN juga mengkaji pengembangan PLTS terapung di waduk-waduk di Pulau Jawa. Potensi pemanfaatan sekitar 10 ribu hektare permukaan waduk diperkirakan mampu menghasilkan kapasitas pembangkitan hingga 10 GWp, sebagai bagian dari upaya mempercepat bauran energi baru terbarukan dan mendukung target transisi energi nasional.
team wahana news
