Mau Tahu Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Usai Mendaftar?
Trans7News, Jakarta – Ramai unggahan di Twitter tentang BPJS Kesehatan yang bisa langsung dipakai setelah mendaftar, salah satu pengunggahnya ialah @blogdokter.
“BPJS Kesehatan yang langsung aktif ialah yang iurannya dibayar pemerintah atau perusahaan, yang bayar sendiri atau mandiri harus nunggu 14 hari dulu baru bisa dipakai” tulis @blogdokter pada Minggu (29/1).
Benarkah ada jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar tersebut? Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas membenarkan, memang ada BPJS Kesehatan yang bisa langsung dipakai peserta setelah diaktifkan atau didaftarkan, yakni yang didaftarkan oleh perusahaan dan dibayar oleh pemerintah.
Jenis BPJS Kesehatan yang Langsung Digunakan Setelah Mendaftar
“Untuk perusahaan swasta kan didaftarkan bersama-sama oleh perusahaan. kan ada perusahaan eksisting yang daftar ke BPJS Kesehatan” tutur Iqbal Anas pada Senin (30/1).
Lebih lanjut, Iqbal Anas menjelaskan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan selaku pihak pendaftar kolektif BPJS Kesehatan agar pesertanya bisa langsung menggunakan, yaitu :
- Perusahaan sudah jadi peserta BPJS Kesehatan.
- Ada pegawai baru di perusahaan tersebut yang belum didaftarkan di tanggal 10 bulan yang sama.
Jika kedua syarat tersebut dipenuhi, Iqbal Anas memastikan perusahaan yang mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawannya bisa langsung dipakai atau digunakan oleh pesertanya. “Intinya bayar iuran perbulannya wajib tanggal 10 maksimalnya” terangnya.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Buka Suara tentang Sekali Cuci Darah Butuh Rp 820 ribu – Rp 1,2 juta
Selain jenis BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan, BPJS Kesehatan lain yang bisa langsung dipakai pesertanya setelah mendaftar ialah BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yakni yang dibayar oleh pemerintah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Untuk jenis BPJS Kesehatan, peserta tidak perlu membayar iuran per bulannya karena sudah ditanggung pemerintah.
“Ini bisa langsung dipakai, selama sudah didaftarkan di BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, ketika sudah didaftarkan maka langsung aktif” jelasnya.
Jenis BPJS Kesehatan dengan Masa Tunggu Pemakaian
BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan baru belum bisa langsung dipakai, ada masa tunggu pemakaian oleh pesertanya, yakni setelah proses administrasi selesai. “Kalau perusahaan baru ada proses administrasinya” lanjut Iqbal Anas.
Juga bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau yang membayar sendiri, tidak bisa langsung dipakai, ada masa tunggu selama 14 hari setelah pendaftaran, baru bisa digunakan.
“Istilahnya bukan menunggu ya tapi verifikasi pendaftaran. Misalnya iuran diatur 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya” tutupnya.
Jadi kesimpulannya, jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar ialah yang didaftarkan kolektif oleh perusahaan yang pernah mendaftar atau perusahaan lama dan yang dibayarkan oleh pemerintah (PBI).
Sedangkan BPJS Kesehatan yang baru bisa dipakai setelah administrasi verifikasi selesai (biasanya 14 hari) ialah BPJS Kesehatan iuran mandiri dan pendaftaran oleh perusahaan baru.