Tutup Situs Iklan Penjualan Organ Tubuh Desak KPI Pada Kominfo dan Polri
Trans7News, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut tuntas serta menutup akses situs jual beli organ tubuh manusia.
Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan pengawasan terhadap situs pencarian internet yang tidak memiliki sistem penyaringan konten kekerasan dan sensitif, termasuk yandex.eu.
Ada 40 Perusahaan Nakal Produksi Baja Tak Sesuai SNI Ungkap Kemendag
“Dan hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak,” kata Dian.
KPAI turut prihatin atas kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Untuk saat ini, KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Makassar Kota dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk memantau proses hukum pasca kejadian tersebut.
Oknum Pimpinan Ponpes di Lampung Utara Menyerahkan Diri Usai Cabuli 4 Santriwati
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut penegak hukum kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dapat menghormati hak anak. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusut situs jual beli organ terkait kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. .
“Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kondisi itu sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak dalam konteks negatif.
Bintang Puspayoga menuturkan dalam kasus ini, korban MFS (11) diculik dengan modus iming-iming uang Rp50.000 di halaman sebuah mini market di Kota Makassar pada 8 Januari 2023.
Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.
Bintang mengatakan pelaku A (17) mengaku tergiur dengan iming-iming uang di sebuah situs jual beli organ tubuh di internet, kemudian dan mengajak temannya, yakni MF (14) untuk ikut merencanakan penculikan korban guna mengambil salah satu organ tubuh korban.
Menteri Bintang Puspayoga menuturkan dua pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan satu anak saksi ditempatkan di Rumah Aman.
Dia mengatakan kasus ini perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak.
“Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Bintang Puspayoga.
Pihaknya berpesan agar kasus tersebut ditangani dengan baik dan benar-benar menghormati hak anak sesuai hukum agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi pada siapapun.