KPK Sebut Tim Dokter Periksa Kesehatan Lukas Enembe 4 Kali Sehari
Trans7News, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) mendapatkan hak-hak kesehatan selama berada di dalam tahanan. Bahkan, petugas melakukan pemeriksaan hingga pemantauan terhadap kesehatan Lukas sebanyak empat kali sehari.
“Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan 4 kali sehari oleh petugas rutan atas diri tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga : KPK Melantik 21 Penyelidik dan Penyidik Baru di Aula Gedung Juang Merah Putih
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ali memastikan bahwa tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan terhadap kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, Lukas bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan sendiri. “Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri,” bebernya.
KPK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD Gatot Soebroto dalam memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di tahanan. Hasilnya, semua sepakat Lukas dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat.
“Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura.Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai,” ujarnya.
Baca Juga : Untuk Pencari Kerja, Lowongan di PT Pegadaian Februari 2023
Seperti diketahui, Lukas sempat menulis surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta Firli untuk mengizinkan dirinya berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
Selain itu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(Rgz)