Ma’ruf Amin Sebut Persiapan Pemilu 2024 Terus Berlanjut
Trans7News, Jakarta – Persiapan Pemilu 2024 dipastikan akan tetap dilanjutkan meski Pemilu kini sedang dibahas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui putusan PN Jakpus yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024 belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Persiapan Pemilu 2024 terus berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru putusan yang nanti belum itu mendapat legitimasi kan keputusan itu” tutur Ma’ruf Amin pada Jumat (3/3) di Istana Wakil Presiden.
Ma’ruf Amin menyebut KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga telah menyatakan banding atas putusan tersebut sebab masih berlanjut proses hukumnya.
Ma’ruf Amin kemudian menyorot tentang kewenangan PN Jakpus, apa bisa memutuskan untuk menunda Pemilu 2024, sebab itu perlu dilakukan kajian mendalam tentang putusan PN Jakpus tersebut.
“Karena masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya, apa ada kewenangan PN untuk tetap penundaan Pemilu 2024? ini yang kita sedang lakukan pengkajian ya” pungkas Ma’ruf Amin.
Baca Juga : PDI-P Menilai Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Aneh
KPU Digugat Partai Prima
Diketahui sebelumnya KPU digugat oleh Partai Prima, Majelis hakim PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menghentikan tahap Pemilu 2024. Kasus diadili oleh hakim ketua T. Oyong dan hakim anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.
PN Jaksel juga meminta KPU menghentikan tahap Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. PN Jakpus menyebut KPU melawan hukum, KPU diminta membayar ganti rugi kepada Partai Prima sebesar Rp 500 juta.
Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menegaskan keputusan belum mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, ia menjelaskan masih akan ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi mengingat KPU yang digugat kini mengajukan banding.
Sementara itu Pemilu 2024 sudah dilakukan sejumlah persiapan seperti mendata calon pemilih. Adapun Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan ketika tahap pendaftaran dan verifikasi calon Parpol peserta Pemilu 2024.
Partai Prima dinyatakan tidak lolos syarat verifikasi administrasi namun Partai Prima merasa telah memenuhi syarat. Partai Prima menilai KPU lah yang bermasalah dan jadi biang keladinya sehingga menyebabkan mereka tidak lolos verifikasi.
“Menghukum KPU untuk tidak lakukan sisa persiapan Pemilihan Umum 2024 sejak keputusan ini dibacakan melakukan tahap persiapan Pemilu 2024 mulai dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari” bunyi putusan hakim.