Polrestabes Jelaskan Pemerkosaan Sopir Bus Terhadap Gadis 15 Tahun di Makassar
Trans7News, Makassar – Kasus pemerkosaan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku bernama Abdul Siki (33) ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar karena memperkosa gadis remaja umur 15 tahun.
Usai korban melapor sopir bus perkosa gadis 15 tahun di Makassar, Senin malam (6/3), Abdul Siki ditangkap ketika berada di bus tempat ia bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Yang kami amankan pelakunya, pelaku memperkosa anak di bawah umur, remaja 15 tahun” tutur Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah pada Rabu (8/3).
“Jadi kami mendapat laporan tentang kejadian pemerkosaan yang dialami korban, dari situ kita lakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya ialah sopir di bus kota Makassar, dia ditangkap di tempat parkir busnya” sambungnya.
Kronologi Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Oleh Sopir Bus di Makassar
Abdul Siki mengakui perbuatan bejatnya, ia mengaku awalnya bertemu dengan korban ketika korban jadi penumpang bus yang ia kemudikan.
Saat itu sudah tengah malam, korban minta tolong untuk diantar pulang ke rumahnya, namun pelaku justru memaksa korban untuk ke tempat kosnya dan di kos tersebut korban diperkosa.
“Kami lakukan interogasi pada Pelaku sopir bus perkosa penumpang, dalam keterangannya ia mengaku melakukan aksinya ketika bertemu korban yang jadi penumpang bus dimana korban minta diantar ke rumah tapi justru dibawa ke kosnya. Sampai di kos korban diberikan makanan, dan setelah itu pelaku lakukan aksinya” terangnya.
Baca Juga :Ternyata Hanya Office Boy, Terkuak Sudah Identitas Pemilik Mobil Rubicon Rafael
Peristiwa pemerkosaan Sopir Bus di Makassar terjadi pada Rabu, 1 Maret 2023, pelaku juga memperkosa korban lebih dari satu kali. Kini pelaku sopir bus perkosa penumpang diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketika kejadian, korban menjadi penumpang bus satu-satunya, di dalam bus korban telah diperkosa, kemudian korban dipaksa untuk ke kos pelaku dan disitulah korban kembali diperkosa.
Korban kemudian mengadukan peristiwa pahit yang dialaminya pada orang tuanya di Bulukumba. Orang tua korban selanjutnya lapor polisi. Pelaku mengaku telah memperkosa korban 3 kali.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat UU 17/2016 Pasal 81 ayat 2 dan 1 tentang penerapan Perpu 1/2016 atas perubahan kedua UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berada di tempat umum di tengah malam atau ketika jam sepi sendirian terutama bagi wanita tentu hal yang berbahaya, usahakan untuk mendampingi anak-anak atau remaja ketika bepergian ke tempat umum atau beri batas waktu bepergian untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.