Gadis 14 Tahun Diajak ‘VCS’ Hingga Diperkosa, Usai berkenalan di Medsos
Trans7News, Nunukan – Gadis 14 tahun jadi korban asusila usai berkenalan dengan seorang pria dewasa di aplikasi pertemanan. Gadis asal Nunukan, Kalimantan Utara tersebut berkenalan dengan pria berinisial KM (32) yang juga dari Nunukan. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens.
Namun korban kemudian mendapat pengaruh buruh, diajak video call sex. Kapolsek Nunukan Kota Iptu Sony Dwi menyebut korban dan pelaku sering melakukan video call sex, memperlihatkan organ intim masing-masing.
“Selama komunikasi, pelaku selalu meminta korban agar melakukan video call sex, pelaku melakukan masturbasi ketika video call sex bersama korban” ujar Sony pada Senin (6/1).
Karena korban terus menuruti kemauan pelaku, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Pelaku yang seorang duda tanpa anak terus merayu korban agar mau bertemu.
Akhirnya, pelaku datang ke rumah gadis asal Nunukan tersebut pada Minggu (5/2), saat itu orang tua korban tidak ada di rumah. Korban di rumah bersama adiknya yang masih bayi umur 8 bulan, kedua orang tua korban bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.
Baca Juga : Kasus Cabuli Mahasiswi KKN, Kades di Magetan Jadi Viral
Pelaku pun kembali melancarkan rayuannya, membujuk agar korban mau berhubungan seksual secara langsung, hingga akhirnya mereka berhubungan seksual. Saat itulah ibu korban pulang dan memergoki keduanya berbuat tidak senonoh.
“Ibu korban saat itu pulang dan memergoki keduanya, pelaku kemudian kabur lewat pintu kamar mandi di belakang rumah tanpa busana” imbuhnya.
Ibu korban pun kaget ada pria dewasa tak dikenal meniduri putrinya, ibu korban langsung lapor ke polisi. Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, pelaku juga mengakui semua perbuatannya.
Korban menyebut kejadian ini baru pertama ia lakukan. Dari hasil visum, diketahui tubuh korban bengkak, ada bekas persetubuhan baru, dan ada bercak darah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil visum, 1 lembar daster warna merah, dan 1 lembar celana dalam warna abu-abu.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI 17/2016 tentang penggantian UU 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2033 tentang Perlindungan Anak juncto 76 D UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 C UU 12/2022 tentang Kekerasan Seksual.