ALPERKLINAS Dorong Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, Keselamatan Konsumen Dinilai Tak Boleh Dikompromikan
Trans7News, Jakarta – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) meminta pemerintah, PT PLN (Persero), pelaku industri, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan memperkuat pengawasan terhadap standar konstruksi dan material kelistrikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan masyarakat, meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur energi.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengatakan pembangunan jaringan dan instalasi kelistrikan tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan proyek, tetapi juga harus memastikan setiap material dan metode konstruksi memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Baca juga:
PLN WATCH Desak Polri Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU: “Jangan Jadikan PLN Kambing Hitam”
“Pertumbuhan pembangunan infrastruktur listrik harus selalu diikuti dengan pengawasan kualitas konstruksi dan material secara konsisten. Setiap komponen yang dipasang memiliki hubungan langsung dengan keselamatan manusia serta keberlangsungan pelayanan listrik,” ujar Tohom, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengujian instalasi, hingga penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan pemeriksaan yang hanya dilakukan setelah proyek selesai.
Kepatuhan Terhadap Standar Menjadi Kunci
Tohom menegaskan seluruh pembangunan instalasi ketenagalistrikan wajib mengacu pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar PLN (SPLN), serta berbagai regulasi teknis yang berlaku.
Ia menilai standar tersebut merupakan sistem pengamanan yang saling berkaitan untuk memastikan setiap instalasi aman digunakan masyarakat.
“Kepatuhan terhadap PUIL, SNI, SPLN, sertifikasi produk, uji tipe, hingga Sertifikat Laik Operasi merupakan satu rangkaian pengamanan yang tidak boleh dipisahkan.”
Menurut Tohom, penerapan standar secara konsisten akan membantu mencegah berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran akibat hubungan arus pendek, kerusakan peralatan pelanggan, gangguan jaringan distribusi, hingga kegagalan sistem yang dapat berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi.
Tantangan Geografis Indonesia
ALPERKLINAS juga mengingatkan bahwa karakteristik geografis Indonesia memerlukan pendekatan konstruksi yang berbeda dibandingkan negara lain.
Kondisi kelembapan tinggi, curah hujan besar, intensitas sambaran petir, wilayah pesisir yang rentan korosi, kawasan rawan gempa, hingga bentang kepulauan menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam pemilihan material maupun desain jaringan listrik.
“Material dan metode konstruksi harus disesuaikan dengan karakter wilayah. Standar yang cocok di kawasan perkotaan belum tentu dapat diterapkan dengan pola yang sama di daerah pesisir, pegunungan, kepulauan, maupun wilayah rawan bencana.”
Ia menambahkan bahwa pemilihan tiang listrik, konduktor, isolator, transformator, kabel, sistem pembumian (grounding), hingga perangkat pengaman harus mempertimbangkan beban listrik, kondisi lingkungan, usia teknis, serta potensi gangguan selama masa operasional.
Jaringan Distribusi Jadi Titik Paling Kritis
Menurut ALPERKLINAS, jaringan distribusi tegangan menengah dan tegangan rendah merupakan bagian sistem kelistrikan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Disahkan, BP3KRI: Momentum Bersihkan Hasil Kejahatan Tanpa Pandang Bulu
Kesalahan konstruksi pada jaringan distribusi tidak hanya meningkatkan risiko gangguan pasokan listrik, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna.
“Konstruksi jaringan distribusi merupakan bagian yang paling dekat dengan konsumen. Karena itu jarak aman, kekuatan tiang, kualitas kabel, sistem grounding, dan kapasitas perangkat pengaman harus diperiksa secara disiplin.”
Selain jaringan udara, ALPERKLINAS juga menyoroti meningkatnya pembangunan jaringan kabel bawah tanah di kawasan perkotaan, pusat bisnis, dan permukiman modern.
Menurut Tohom, pembangunan jaringan bawah tanah memang memiliki keunggulan dari sisi estetika dan perlindungan terhadap gangguan cuaca. Namun, apabila konstruksinya tidak memenuhi standar, proses pencarian titik gangguan dan pemulihan layanan dapat menjadi jauh lebih kompleks.
“Kesalahan konstruksi pada jaringan bawah tanah dapat menyebabkan gangguan yang sulit dideteksi dan membutuhkan biaya pemulihan yang jauh lebih besar.”
Dukung Penguatan Sistem Pengawasan PLN
ALPERKLINAS menyatakan mendukung langkah PT PLN (Persero) dalam memperkuat sistem standardisasi internal melalui evaluasi vendor, pengujian material, inspeksi lapangan, hingga digitalisasi pemantauan kualitas pekerjaan.
Sebagai operator sistem kelistrikan terbesar di Indonesia, PLN dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem konstruksi kelistrikan yang lebih aman dan profesional.
Menurut Tohom, pemanfaatan teknologi digital dapat meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pencatatan identitas material, sertifikat produk, hasil uji laboratorium, lokasi pemasangan, pelaksana pekerjaan, hingga riwayat inspeksi dan pemeliharaan.
“PLN perlu terus didukung dalam membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi sejak dini penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, penyimpangan metode kerja, maupun potensi kegagalan konstruksi.”
Transparansi Material Dinilai Penting
ALPERKLINAS juga mengusulkan setiap material utama yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan memiliki rekam jejak digital yang dapat ditelusuri.
Menurut organisasi tersebut, sistem tersebut akan memperjelas tanggung jawab produsen, penyedia barang, kontraktor, pengawas, maupun pemilik instalasi apabila di kemudian hari terjadi gangguan atau kecelakaan.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong penguatan kapasitas lembaga inspeksi, laboratorium pengujian, tenaga teknik bersertifikat, serta petugas keselamatan ketenagalistrikan agar mampu mengimbangi percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
“Biaya memenuhi standar jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat kebakaran, kecelakaan, kerusakan peralatan, pemadaman listrik, maupun pembangunan ulang karena kualitas konstruksi yang buruk.”
Dorong Produk Dalam Negeri Berkualitas
Dalam kesempatan itu, ALPERKLINAS juga menyatakan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri sepanjang memenuhi standar teknis, memiliki sertifikasi yang sah, lulus pengujian, serta mampu menjamin mutu dan layanan purnajual.
Tohom menilai peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus diikuti dengan penguatan kemampuan industri nasional dalam memproduksi kabel, transformator, panel listrik, isolator, tiang listrik, meter listrik, dan berbagai peralatan kelistrikan berstandar tinggi.
“Keberpihakan terhadap produk nasional merupakan langkah strategis. Namun perlindungan konsumen tetap mensyaratkan mutu, keselamatan, ketahanan, dan kepastian kinerja sebagai ukuran utama.”
ALPERKLINAS turut mengajak pemerintah, PLN, produsen, kontraktor, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, serta organisasi perlindungan konsumen membangun koordinasi yang lebih terpadu dalam mengawasi rantai pasok material kelistrikan.
Menurut organisasi tersebut, kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan untuk mencegah peredaran produk yang tidak bersertifikat, pemalsuan label standar, penggunaan material di bawah spesifikasi, maupun pemasangan instalasi oleh tenaga yang tidak memiliki kompetensi.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem ketenagalistrikan nasional yang andal, aman, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun PT PLN (Persero) terkait usulan ALPERKLINAS mengenai optimalisasi pengawasan standarisasi konstruksi dan material kelistrikan.
Baca juga:
PLN Watch Desak PLN Gandeng KPK Kawal Pengadaan Lahan Proyek PLTS 100 GW
