BP3KRI Kritik KPK soal Tahanan Rumah Gus Yaqut: Dinilai Tidak Transparan dan Berpotensi Preseden Buruk
Trans7News, Jakarta – Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) melayangkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Ketua Umum BP3KRI Uzuan Fajarudin Marpaung menilai langkah KPK tersebut tidak transparan dan menimbulkan kekecewaan publik.
Baca juga:
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Sebut Klien Kooperatif
“Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman,” kata Uzuan kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Uzuan menegaskan, KPK seharusnya memberikan penjelasan terbuka terkait alasan perubahan status penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujarnya.
Dinilai Tak Sesuai Standar
BP3KRI menyoroti bahwa selama ini KPK dikenal memiliki standar ketat dalam mengalihkan atau menangguhkan penahanan, yang umumnya dilakukan karena alasan kesehatan.
Namun dalam kasus Yaqut, Uzuan menilai tidak ada penjelasan rinci yang disampaikan kepada publik.
“Berdasarkan catatan BP3KRI, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” katanya.
Khawatir Pengaruhi Proses Hukum
Selain itu, BP3KRI mengingatkan adanya potensi risiko terhadap proses hukum apabila tersangka ditempatkan sebagai tahanan rumah. Uzuan menyebut kondisi tersebut membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
Baca juga:
PLN Perbanyak SPKLU, Perjalanan Jarak Jauh dengan Mobil Listrik Kini Kian Mudah
“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tuturnya.
Soroti Minimnya Keterbukaan
Uzuan juga menyoroti proses pengungkapan informasi terkait perubahan status penahanan Yaqut. Ia menyebut publik justru mengetahui hal tersebut dari pihak lain, bukan dari KPK secara langsung.
Diketahui, informasi awal mengenai tidak adanya Yaqut di Rutan KPK disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), setelah menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).
Baca juga:
Airlangga Optimistis Ekonomi Kuartal I 2026 Tumbuh 5,5 Persen, Inflasi Diperkirakan Naik
“Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azasnya keterbukaan,” kata Uzuan.
Ia menilai keterlambatan penyampaian informasi tersebut menimbulkan kesan bahwa KPK tidak transparan.
“Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan, ketahuan dari orang lain, baru kemudian diakui. Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa,” tambahnya.
Disorot Karena Bertepatan dengan Lebaran
BP3KRI juga menyoroti waktu pengalihan penahanan yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
“Ini menjadi diskriminasi. Yang lain ditahan, sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran,” ujar Uzuan.
Ia juga membandingkan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, di mana permohonan keluarga untuk tidak ditahan di rutan dengan alasan kesehatan tidak dikabulkan oleh KPK.
“Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tidak dikabulkan, bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit saja tidak dikabulkan, sementara ini dalam kondisi sehat justru ditangguhkan,” katanya.
KPK: Berdasarkan Permohonan Keluarga
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah telah dilakukan sejak Kamis (19/3).
KPK menyebut keputusan tersebut diambil setelah menerima permohonan dari pihak keluarga, dan menegaskan bahwa langkah itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK tidak merinci alasan di balik permohonan tersebut dan menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan bersifat sementara.
Baca juga:
PSSI Rilis Skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, 24 Pemain Dipanggil
