MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan UU Tipikor, Kejagung Kaji Dampaknya
Trans7News, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma perintangan proses hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) langsung menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengkaji secara mendalam implikasi putusan tersebut terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:
Viral Menu MBG Berujung Laporan Polisi, KAI Ingatkan Risiko Kriminalisasi Kritik Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih mempelajari secara komprehensif substansi putusan tersebut.
“Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa,” kata Anang di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski terdapat perubahan norma, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tetap dilanjutkan.
“Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor selama ini diterapkan secara selektif pada perkara tertentu. Salah satunya dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi yang menyeret sejumlah nama, antara lain bekas kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan advokat Marcella Santoso.
Baca Juga:
Jual Buku dan Ebook Peran dan Fungsi Advokat di dalam UU No. 20 Tahun 2025
MK Soroti Potensi Multitafsir
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai frasa “atau tidak langsung” membuka ruang penafsiran yang terlalu luas terhadap perbuatan yang dinilai menghambat proses peradilan.
Menurut MK, frasa tersebut berpotensi mencakup tindakan yang tidak secara eksplisit menghalangi proses hukum, namun ditafsirkan sebagai perintangan berdasarkan subjektivitas aparat penegak hukum.
Arsul mencontohkan, jika dikaitkan dengan profesi advokat, aktivitas seperti publikasi melalui media, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela klien bisa saja ditafsirkan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi serupa juga dapat muncul dalam kegiatan jurnalistik, misalnya investigasi terhadap perkara yang sedang berjalan untuk kepentingan informasi publik.
Baca Juga:
Jual E-book “Menghadapi Polisi, Pengacara, dan Pengadilan”
MK menilai keberadaan frasa tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dan perbuatan melawan hukum dalam konteks obstruction of justice.
“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ujar Arsul dalam persidangan.
Dampak bagi Penegakan Hukum
Putusan ini diperkirakan akan memengaruhi konstruksi pembuktian dalam perkara perintangan penegakan hukum ke depan. Dengan dihapuskannya frasa “atau tidak langsung”, penegak hukum dituntut membuktikan secara lebih tegas adanya tindakan aktif dan nyata yang secara langsung menghambat proses hukum.
Di sisi lain, putusan tersebut juga dipandang sebagai upaya memperjelas batas antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil, khususnya bagi advokat, jurnalis, maupun masyarakat yang menyampaikan pendapat terkait perkara hukum.
Kejagung kini dihadapkan pada tugas menyesuaikan strategi penuntutan dengan norma baru hasil putusan MK, sembari memastikan proses hukum yang sedang berjalan tetap memiliki dasar legal yang kuat.
Perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi putusan ini masih menunggu sikap resmi Kejagung setelah kajian internal rampung.
Baca Juga:
Cinta Laura Ungkap Kepedihan Korban Bencana Aceh: “Hujan Sedikit Saja, Tenda Jadi Kubangan Lumpur”
