Proyek 15 Milyar Rehabilitasi Pengaman Pantai di Sambas, di Duga di Kerjakan Asal Asalan
Trans7News, Kalbar – Demi kemajuan Indonesia menjadi lebih baik, pemerintah gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur, seperti halnya melaksanakan pembangunan beragam proyek besar.
Pembangunan tersebut bukan hanya bertujuan sebagai layanan dan fasilitas bagi masyarakat saja, melainkan juga sebagai upaya memajukan perekonomian di daerah tersebut.
Untuk membangun suatu proyek, tentu saja memerlukan biaya yang besar. Di Indonesia sendiri, tercatat sudah ada banyak megaproyek yang berhasil direalisasikan dan berfungsi dengan baik.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Vonis Hukuman Mati
Meski begitu, ada terdapat Proyek Rehabilitas dan peningkatan bangunan pengaman pantai di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor kontrak PS.01.02 bwsb/snvt.pjsa /ppk 01/2022/11. Tertangal kontrak 20 mei 2022 dengan menelan biaya sebesar Rp. 15.360.000.000.00 (Lima belas miliyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk tahun angaran 2022 dengan sumber dana SBSN tahun angaran 2022 yang di kerjakan oleh PT Anugrah Bayuarya Perkasa yang diduga di kerjakan asal asalan dan tidak sesuai bestek atau RAB.
Pantauan Trans7News dan BP3KRI Kalbar di lokasi, Selasa (11/4/2023), proyek Rehabilitasi dan peningkatan bangunan pengaman pantai di duga kwalitas material blok dan pekerjaan proyek tidak sesuai dokumen administrasi proyek/ pekerjaan itu.
“Jujur saja, ini kami duga sudah merupakan pelanggaran dari dukumen kontrak. Padahal material ini harus di cetak sesuai bastek /RAB, kemungkinan belum lagi campuran semen, batu, pasir kemungkinan ada yang tidak sesuai kontrak sehingga mutu kubus beton kurang kuwalitasnya sehinga banyak yang kropos dan pecah pecah,” kata Juanda BA dari BP3KRI Kalbar.
Juanda kemudian menunjukkan kubus beton yang kropos dan pecah pecah yang berserakan di kanal tersebut. Dia juga menuturkan jalan di sekitar proyek berdebu dan sangat mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga : Artis Model Korsel Jung Chae Yul Meninggal Diusia 26 tahun, Tak Bernyawa di Rumahnya
“Untuk itu kami dari kordinator wilayah Perwakilan Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalimantan Barat akan melaporkan ke APH dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, kami menduga ada unsur korupsi di proyek rehbilitas pembagunan pengaman pantai di Kec Pemangkat Kab Sambas Kalimantan Barat tersebut.” Tutupnya.
(mUkmiN)