Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen pada Pemilu 2029
Trans7News, Jakarta — Partai Golkar mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen untuk diterapkan pada Pemilu 2029. Usulan tersebut dinilai dapat membantu menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan angka 5 persen merupakan hasil kombinasi antara ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi di DPR.
Baca Juga:
93 Persen Anggaran Program Makan Bergizi Dialokasikan Langsung ke Daerah
“Sehingga, menurut kami, angka 5 persen itu bisa menciptakan sistem multipartai yang lebih sederhana,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Sarmuji, penerapan ambang batas parlemen memang memiliki konsekuensi berupa adanya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Namun demikian, ia menilai mekanisme tersebut tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem politik.
Untuk Sederhanakan Sistem Multipartai
Sarmuji menjelaskan bahwa parliamentary threshold memiliki peran penting dalam kontestasi elektoral di Indonesia, khususnya untuk menyederhanakan sistem multipartai sekaligus memastikan aspirasi politik tetap terwadahi secara proporsional.
Ia juga mengakui bahwa jika ambang batas tersebut dihapus sepenuhnya, peluang partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen akan semakin besar. Namun kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu munculnya sistem multipartai yang terlalu fragmentatif.
“Jika ambang batas dihapus, sistem multipartai bisa menjadi sangat ekstrem,” kata Sarmuji yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Karena itu, menurutnya, usulan angka 5 persen merupakan kompromi yang dinilai lebih moderat.
“Kami berupaya arif dan bijaksana sehingga mengusulkan angka 5 persen untuk parliamentary threshold pada 2029,” ujarnya.
Baca Juga:
Menpora Erick Thohir: Atlet Adalah Marwah Bangsa, Kemenpora Kawal Dugaan Kasus Pelecehan di FPTI
Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Rujukan
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 yang menghapus ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa aturan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Meski demikian, Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu tetap dapat diberlakukan secara konstitusional bersyarat pada Pemilu 2029 sepanjang telah dilakukan perubahan regulasi.
Usulan Beragam dari Partai Politik
Sejumlah partai politik memiliki pandangan berbeda terkait besaran ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang.
Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, mengusulkan agar parliamentary threshold dihapus sepenuhnya agar suara pemilih tidak terbuang sia-sia.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar ambang batas 4 persen tetap dipertahankan.
Di sisi lain, Partai NasDem justru mengusulkan kenaikan hingga 7 persen dengan alasan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan serta menyederhanakan konfigurasi partai di parlemen.
Baca Juga:
Mediasi PHK Karyawan PT Raja Golf di Disnaker KBB Buntu, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur PHI
Perbedaan pandangan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029.
