Gugatan PHI Kepada CV Jaya Lestari Akan di Sidangkan PN Bandung
Trans7News, Jakarta – Setelah menunggu 2 bulan akhirnya surat anjuran dari Mediator Disnaker Kabupaten Bandung atas PHK Sepihak yang dilakukan CV. Jaya Lestari terhadap karyawannya di terbitkan. Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MH dari Uzuan F Marpaung & Partner Law Firm Jakarta mengaku akan mempersiapkan berbagai hal guna menghadapi proses persidangan PHI nantinya.
Salah satu hal yang akan dipersiapkan yakni mengenai argumentasi dan dasar hukum dalam persidangan untuk menyiapkan gugatan terhadap CV. Jaya Lestari.
Baca Juga:
Ganti Logo Twitter Menjadi Anjing Shiba Inu, harga Dogecoin pun Melonjak 30%
“Kami akan mempersiapkan dari segi pemikiran dan dasar hukumnya, karena setelah Realese Panggilan diterima para pihak kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih. Jadi kami sambil menunggu sidang perdana di tanggal 17 April besok,” ujar Uzuan ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
“Kami ada beberapa tim yang akan ikut sidang di PN Bandung,” jelasnya.
Tak hanya itu, jelang persidangan, Uzuan dan tim pun disebut telah siap menjalani persidangan perdana senin depan.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Mediasi melalui Tripartite yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bandung, antara CV. Jaya Lestari serta Pihak Karyawan yang di PHK Sepihak tidak mencapai kesepakatan pada 17 Januari 2023,
Baca Juga:
Tewaskan 6 Orang Termasuk Bayi Penembakan Massal di California
Hal itu diungkapkan Uzuan Fajarudin yang menjelaskan bahwa saat ini gugatan perkara PHI telah diajukan di Pengadilan Negeri Bandung dan Sidang Perdana akan di mulai pada hari Senin 17 April 2023 jam 10 Wib.