MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran: Bukan Berarti Palsu, Bukan Pula Berarti Terbukti Sah
Trans7News, Jakarta-
Pendapat Hukum Uzuan Fajarudin Marpaung, SE., SH., MH.
Ketua Umum BP3KRI, Ketua Perlindungan Hukum Masyarakat & Konsumen DPP KAI, Sekjen APERKLINAS
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dibaca secara utuh dan hati-hati. Putusan ini tidak tepat apabila disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah”, tetapi juga tidak tepat apabila dipahami seolah-olah “MK telah membuktikan bahwa seluruh persoalan ijazah Gibran telah selesai dan terbukti sah.”
Justru yang menarik secara hukum adalah posisi MK berada di antara dua persoalan tersebut.
Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan sebagai pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan karena status Gibran sebagai calon telah berakhir setelah pelantikan.
Bagi saya, di sinilah letak persoalan hukum yang paling penting.
I. MK TIDAK MENYATAKAN “IJAZAH GIBRAN PALSU”
Pertama-tama harus ditegaskan bahwa putusan MK tidak boleh dipelintir menjadi pernyataan bahwa Mahkamah telah memutus ijazah Gibran palsu.
Itu bukan amar maupun substansi putusan.
Sebaliknya, yang ditemukan Mahkamah adalah bahwa tidak terdapat bukti meyakinkan dalam persidangan mengenai adanya ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK bahkan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang ditemukan berkaitan dengan proses tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, sementara dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan tidak ditemukan dalam bukti yang diperiksa Mahkamah.
Secara hukum, kalimat tersebut mempunyai konsekuensi yang berbeda dengan kalimat:
“Gibran tidak mempunyai ijazah.”
Yang pertama adalah temuan pembuktian dalam perkara tertentu.
Yang kedua adalah pernyataan faktual mengenai keadaan sebenarnya.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati. Putusan MK bukan legitimasi untuk menyatakan seseorang melakukan pemalsuan dokumen apabila memang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
Namun demikian, temuan MK juga tidak boleh dikecilkan.
Sebab persoalannya bukan semata-mata mengenai selembar kertas bernama ijazah, tetapi mengenai pemenuhan persyaratan hukum seorang calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
II. PERSOALAN UTAMANYA BUKAN “IJAZAH”, MELAINKAN PEMENUHAN SYARAT PENCALONAN
Menurut saya, perdebatan publik terlalu sering berhenti pada pertanyaan:
“Apakah Gibran mempunyai ijazah?”
Padahal pertanyaan hukumnya jauh lebih fundamental:
“Apakah pada saat pencalonan Wakil Presiden tahun 2024, Gibran dapat dibuktikan memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu?”
Ini merupakan dua pertanyaan yang berbeda.
UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Untuk pendidikan yang ditempuh di luar negeri, tentu terdapat mekanisme administratif untuk menentukan kesetaraannya.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar:
ada atau tidak ada dokumen.
Melainkan:
- apakah pendidikan tersebut benar-benar telah diselesaikan;
- apakah terdapat dokumen yang membuktikan kelulusan;
- apakah dokumen tersebut memenuhi standar hukum Indonesia;
- apakah telah dilakukan penyetaraan sesuai ketentuan;
- apakah dokumen penyetaraan tersebut mempunyai dasar administratif yang sah;
- dan apakah KPU mempunyai dasar yang cukup ketika menyatakan syarat tersebut terpenuhi.
Menurut saya, rangkaian pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pusat evaluasi.
III. PUTUSAN MK JUSTRU MEMUNCULKAN PERTANYAAN HUKUM BARU
Ironisnya, putusan MK yang dimaksudkan menyelesaikan sengketa justru menyisakan pertanyaan hukum yang sangat serius.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Tetapi Mahkamah juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
Dengan demikian muncul pertanyaan:
Jika dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan dalam persidangan, lalu lembaga mana yang bertanggung jawab memastikan bahwa syarat pendidikan tersebut memang terpenuhi?
MK sendiri menyatakan bahwa persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Menurut saya, konsekuensi dari pertimbangan tersebut tidak boleh berhenti pada putusan MK.
Justru harus menjadi dasar bagi audit administratif dan hukum terhadap proses pemenuhan syarat pencalonan.
IV. LEGAL STANDING PEMOHON ADALAH TITIK KRUSIAL
Hal kedua yang harus dipahami adalah bahwa permohonan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Artinya, secara sederhana:
MK tidak sampai memberikan amar yang mendiskualifikasi Gibran.
Ini berbeda dengan mengatakan:
MK menyatakan Gibran terbukti memenuhi seluruh syarat pendidikan.
Dua kesimpulan tersebut secara hukum tidak identik.
MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, publik harus memahami perbedaan antara:
1. Putusan yang menyatakan suatu dalil tidak terbukti;
dengan
2. Putusan yang tidak dapat memeriksa atau mengabulkan permohonan karena adanya persoalan hukum acara.
Dalam perkara ini, aspek kedua sangat menentukan.
Karena itu, menurut saya, adalah keliru apabila seseorang menyimpulkan:
“Karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran, berarti MK telah menyatakan ijazahnya sah.”
Tidak demikian.
Putusan tersebut tidak mempunyai konstruksi hukum seperti itu.
V. MK MEMISAHKAN STATUS “CALON” DENGAN STATUS “WAKIL PRESIDEN”
Pertimbangan penting berikutnya adalah mengenai waktu.
Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya. Oleh karena itu, perkara yang diajukan pada 2026 secara substansial tidak lagi tepat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu dalam konteks untuk mendiskualifikasi calon yang sudah berubah status menjadi pejabat negara.
Ini merupakan persoalan konstitusional yang sangat penting.
Sebab terdapat perbedaan antara:
persoalan legalitas pencalonan
dengan
persoalan keberlanjutan jabatan setelah seseorang dilantik.
Menurut saya, hukum seharusnya memiliki mekanisme yang jelas untuk menjembatani dua keadaan tersebut.
Jangan sampai terjadi situasi:
ketika seseorang masih menjadi calon, mekanisme penyelesaian tersedia; tetapi ketika persoalan ditemukan atau diputus setelah orang tersebut dilantik, justru terjadi kekosongan mekanisme hukum.
Apabila konstruksi demikian dibiarkan, maka secara teoritis akan muncul apa yang dapat disebut sebagai “constitutional time gap”: terdapat dugaan persoalan legalitas pencalonan, tetapi mekanisme hukum untuk mengoreksinya menjadi tidak jelas setelah pejabat tersebut dilantik.
VI. YANG PALING SERIUS: SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Menurut saya, inilah pertanyaan paling penting yang harus dijawab setelah putusan MK.
Jika benar bahwa dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan tidak ditemukan dalam pemeriksaan perkara, maka harus ditelusuri:
A. Siapa yang menerbitkan atau mengeluarkan dokumen penyetaraan?
B. Berdasarkan dokumen apa penyetaraan diberikan?
C. Apakah dokumen dasar tersebut masih tersedia dalam arsip negara?
D. Apakah proses penyetaraan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu?
E. Siapa pejabat yang melakukan verifikasi?
F. Dokumen apa yang diserahkan kepada KPU?
G. Apa yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pendidikan terpenuhi?
H. Apakah terdapat perbedaan antara dokumen yang berada pada KPU dengan dokumen yang berada pada instansi pendidikan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan administratif yang wajar dalam negara hukum.
Apalagi objeknya adalah persyaratan seorang pejabat publik tertinggi setelah Presiden.
VII. KPU TIDAK BOLEH BERSEMBUNYI DI BALIK DOKUMEN ADMINISTRATIF
Dalam perspektif hukum administrasi negara, penerimaan dokumen oleh pejabat administrasi tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk memastikan legalitas substansinya.
KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon berdasarkan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila terdapat dokumen penyetaraan, pertanyaan berikutnya bukan sekadar:
“Apakah ada surat penyetaraan?”
Tetapi:
“Apakah surat penyetaraan tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen yang secara hukum memenuhi persyaratan?”
Ini merupakan perbedaan antara:
formal administrative compliance
dan
substantive legal compliance.
Menurut saya, penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan berkas secara administratif.
Sebab persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari constitutional eligibility.
VIII. PUTUSAN INI TIDAK BOLEH DIJADIKAN ALAT POLITIK
Saya juga melihat bahaya lain.
Putusan MK mengenai Gibran sangat mudah dipolitisasi.
Kelompok yang mendukung Gibran dapat mengatakan:
“MK sudah menolak gugatan.”
Sementara kelompok yang menentang dapat mengatakan:
“MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah.”
Kedua narasi tersebut sama-sama berpotensi menyederhanakan putusan.
Pembacaan yang lebih objektif adalah:
MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri sebagaimana dipersyaratkan, tetapi MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan karena persoalan tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu untuk membatalkan status pejabat yang telah dilantik.
Itulah posisi hukum yang jauh lebih akurat.
IX. PUTUSAN MK BUKAN “SURAT BEBAS” BAGI SEMUA PERSOALAN ADMINISTRATIF
Menurut saya, masyarakat juga perlu memahami bahwa putusan MK tidak otomatis berarti seluruh persoalan administratif mengenai syarat pendidikan Gibran tidak boleh lagi dipertanyakan.
Justru Mahkamah sendiri memberikan ruang bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan.
Dengan demikian, secara konseptual masih terbuka ruang bagi pemeriksaan administratif pada lembaga yang berwenang, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat dan tidak melanggar asas finalitas putusan MK.
Hal yang perlu dihindari adalah upaya mengubah setiap perbedaan pendapat menjadi tuduhan pidana atau tuduhan pemalsuan.
Hukum harus bekerja berdasarkan:
dokumen → verifikasi → pembuktian → kewenangan → keputusan.
Bukan:
opini → tekanan politik → kesimpulan.
X. DARI PERSPEKTIF NEGARA HUKUM, MASALAHNYA ADALAH KEPASTIAN HUKUM
Saya berpendapat bahwa persoalan terbesar dari putusan ini bukan semata-mata apakah Gibran dapat tetap menjabat.
Persoalan yang lebih fundamental adalah:
Bagaimana negara memastikan bahwa setiap pejabat yang memperoleh mandat melalui pemilu memenuhi persyaratan hukum sejak awal?
Sebab jika persyaratan pencalonan dapat diperdebatkan setelah seseorang menjadi pejabat, negara harus mempunyai mekanisme yang jelas untuk menentukan:
- apakah persyaratan memang telah terpenuhi;
- siapa yang berwenang memeriksanya;
- bagaimana pembuktiannya;
- apa akibat hukumnya apabila ternyata tidak terpenuhi;
- dan bagaimana melindungi kepastian hukum setelah pejabat tersebut dilantik.
Tanpa mekanisme tersebut, masyarakat akan terus berada dalam ruang abu-abu.
XI. TIDAK BOLEH ADA STANDAR GANDA
Menurut saya, perkara ini juga harus menjadi momentum untuk membangun standar verifikasi calon pejabat publik yang lebih ketat.
Untuk masyarakat biasa, dokumen pendidikan dapat menentukan:
- diterima bekerja;
- mengikuti seleksi;
- memperoleh jabatan;
- memperoleh promosi;
- mengikuti pendidikan lanjutan;
- memperoleh izin tertentu.
Maka untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, standar verifikasinya seharusnya lebih tinggi, bukan lebih rendah.
Prinsip sederhananya:
Semakin tinggi jabatan publik, semakin tinggi pula standar pembuktian persyaratan hukumnya.
Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada Gibran.
Ini adalah persoalan equal treatment before the law.
XII. PUTUSAN INI HARUS MENJADI PELAJARAN BAGI PENYELENGGARA PEMILU
Ada satu pelajaran besar dari perkara ini.
KPU tidak boleh hanya menjadi penerima dokumen calon, tetapi harus menjadi institusi yang mampu menunjukkan audit trail verifikasi calon.
Ke depan, idealnya setiap persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki:
1. Dokumen sumber;
2. Dokumen verifikasi;
3. Pejabat pemeriksa;
4. Metode pemeriksaan;
5. Dasar hukum pemeriksaan;
6. Kesimpulan verifikasi;
7. Mekanisme keberatan;
8. Mekanisme audit independen.
Dengan demikian, ketika terjadi sengketa, negara tidak hanya mengatakan:
“Dokumen sudah diterima.”
Tetapi dapat menjelaskan:
“Dokumen ini diterima berdasarkan dokumen sumber X, diverifikasi oleh pejabat Y, menggunakan prosedur Z, dan memenuhi norma hukum A.”
Itulah administrasi pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan.
XIII. KESIMPULAN PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan pembacaan terhadap putusan MK, saya menarik beberapa kesimpulan.
Pertama
MK tidak menyatakan bahwa ijazah Gibran palsu.
Tidak ada dasar untuk membuat kesimpulan demikian hanya dari putusan tersebut.
Kedua
MK juga tidak menyatakan bahwa dalam persidangan telah terbukti secara meyakinkan terdapat ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen tersebut.
Ketiga
MK tidak mendiskualifikasi Gibran bukan karena Mahkamah menyatakan seluruh persyaratan pendidikannya terbukti sah, tetapi karena terdapat persoalan kedudukan hukum para pemohon dan persoalan kewenangan setelah Gibran berstatus sebagai pejabat yang telah dilantik.
Keempat
Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan syarat administratif tidak boleh berhenti hanya karena perkara PHPU tersebut tidak dapat diterima.
Kelima
Lembaga yang mempunyai kewenangan administratif harus memberikan kejelasan mengenai dasar dokumen, proses penyetaraan, verifikasi, dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan.
Keenam
Perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem verifikasi calon pejabat publik sehingga tidak ada lagi ruang bagi kontroversi serupa.
XIV. PENUTUP: HUKUM HARUS MENJAWAB, BUKAN SEKADAR MENUTUP PERKAR
Bagi saya, putusan MK ini tidak boleh hanya dibaca sebagai:
“Gugatan ditolak atau tidak diterima, perkara selesai.”
Dalam negara hukum, sebuah perkara memang dapat selesai secara yudisial, tetapi persoalan tata kelola hukumnya belum tentu selesai.
Putusan ini justru memberikan pesan yang sangat jelas:
Dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan harus dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Kalau dokumen itu ada, tunjukkan dasar dan proses hukumnya.
Kalau dokumen itu menjadi dasar penyetaraan, jelaskan bagaimana penyetaraannya dilakukan.
Kalau terdapat kekurangan dokumen, jelaskan siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi.
Dan apabila ternyata terdapat pelanggaran hukum, maka negara harus menggunakan mekanisme hukum yang tepat.
Jangan menggunakan politik untuk menggantikan hukum.
Jangan pula menggunakan hukum untuk menyelesaikan pertarungan politik.
Yang harus berdiri di atas keduanya adalah kebenaran hukum berdasarkan bukti.
Karena jabatan Wakil Presiden bukan hanya persoalan siapa yang menduduki kursinya, tetapi juga menyangkut legitimasi konstitusional, integritas proses pemilu, kepastian hukum, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Dalam konteks itulah saya memandang putusan MK ini harus dibaca secara objektif:
MK tidak menyatakan Gibran terbukti memiliki ijazah yang dipersoalkan, tetapi MK juga tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan. MK hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan tersebut, sementara Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dalam perkara yang diajukan karena persoalan legal standing dan batas kewenangan setelah pelantikan.
Selanjutnya, bola hukum mengenai keabsahan administratif dan dasar penyetaraan pendidikan berada pada lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh hukum untuk menilai persoalan tersebut.
Hukum harus tetap menjadi hukum: objektif, berbasis bukti, tidak tunduk pada tekanan politik, dan berlaku sama terhadap siapa pun.
Uzuan Fajarudin Marpaung, SE., SH., MH.
Advokat | Praktisi Hukum | Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
