Gratifikasi Rp 32 Miliar Eks Gubernur Aceh, KPK Ungkap Peran Izil Azhar
Trans7News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan peran dari Izil Azhar dalam kasus suap megaproyek pelabuhan dermaga Sabang yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerangkan Izil merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf.
KPK Geledah Ruang Politikus 4 Parpol DPRD DKI
“Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, melansir Sindonews, Kamis (26/1/2023).
Johanis menyebut kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga pada periode 2007-2012. Dalam perjalanannya, Irwandi diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid.
Menurutnya, penyerahan uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar diterima dalam tiga tahap. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp32 miliar.
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” terangnya.
Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap buron eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Penangkapan tersebut dilakukan penyidik di Banda Aceh.
“Benar. Dengan bantuan Tim dari Polda NAD, Tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).
Ali mengatakan, Izil Azhar akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Izil merupakan buronan KPK sejak 30 November 2018. “Berikutnya DPO tersebut segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Menurut Ali, Izil merupakan DPO sejak 30 November 2018. “Dia ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara Tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” sambungnya.