Diduga Ilegal, Aktivitas Galian Tanah Uruk di Desa Bukit Batu Disorot BP3K-RI
Trans7News, Mempawah, Kalimantan Barat — Aktivitas penggalian tanah uruk dalam skala besar yang diduga mencapai puluhan juta meter kubik di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. Lokasi galian tersebut disebut-sebut menjual hasil tanah uruk ke PT Moderen dan diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi pertambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggalian tanah uruk tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin galian C sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Aktivitas di lapangan tampak menggunakan alat berat berupa ekskavator, dengan operasional yang berlangsung secara intensif.
Koordinator Badan Pengawasan, Penyelidikan, dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Provinsi Kalimantan Barat, Juanda, mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik korupsi dan penggelapan pajak dalam aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan negara dari kegiatan galian tanah uruk tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan mengalir ke sejumlah oknum pejabat di daerah.
“Ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi. Ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan,” ujar Juanda.
Lebih lanjut, BP3K-RI Kalimantan Barat berencana melaporkan temuan tersebut kepada Ketua BP3K-RI di tingkat pusat. Laporan itu selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan Kejaksaan Agung.
Dalam laporan tersebut, BP3K-RI akan meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak berinisial AL, yang diduga sebagai pengelola lahan dan penanggung jawab aktivitas galian tanah uruk di lokasi teradu.
Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, BP3K-RI juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasional alat berat di lokasi tersebut. BBM subsidi itu diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di sekitar wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Moderen maupun pihak terduga terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan guna memastikan penegakan hukum serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
