Kejagung Ungkap Penerimaan Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Trans7News, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menerima uang Rp 27 Miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Uang tersebut dari seseorang berinisial S. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan salah satu terdakwa kasus ini. Maqdir sebelumnya mengungkap Kejagung sedang menelusuri asal muasal uang ini dan hubungannya dengan […]
