2 Bulan Surat Anjuran Belum Dikeluarkan, Ada Apa Disnaker Kab. Bandung?
Trans7News, Jakarta – Sidang Mediasi melalui Tripartite yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bandung, antara CV. Jaya Lestari serta Pihak Karyawan yang di PHK Sepihak tidak mencapai kesepakatan pada 17 Januari 2023, dan Mediator dari Disnaker Kabupaten Bandung Nani Sumarni, SH MM selanjutnya berjanji akan mengeluarkan surat anjuran secepatnya. Namun sampai berita ini di tayangkan (17/3/2023) surat anjurannya belum juga di terbitkan tanpa alasan yang jelas.
“Iya, tadikan kita menanyakan soal surat anjuran ke mediator melalui WA. Entahlah tadi pihak mediator mengatakan surat anjurannya masih di koreksi Kadis,” ujar Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MH dari Uzuan F Marpaung & Partner Law Firm Jakarta saat dikonfirmasi Trans7News, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga:
Mediasi Tak Capai Kesepakatan, CV Jaya Lestari Bandung di gugat Ke PHI
Pada dasarnya, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a UU PPHI.
Yang dimaksudkan dengan anjuran tertulis adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan mereka.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan kapan surat anjurannya diterbitkan karena sudah 2 bulan setelah mediasi anjuran dari mediator belum juga diturunkan. Tapi pihak mediator Disnaker Kabupaten Bandung selalu mengatakan masih di periksa bu Kabid lah, di koreksi Kadislah dan macam alasan lainnya,” lanjut Pengacara Jakarta ini.
Uzuan menjelaskan, bahwa sifat anjuran adalah tidak mengikat, hanya sebatas tiket untuk ke PHI sehingga para mediator bisa asal-asalan membuat anjuran karena tidak ada resiko (sanksi) bagi mediator.
Baca Juga:
Mendapat Kecaman Hebat, Swedia Izinkan Pembantaian Kucing Lynx!
“Ada pengaturan bahwa mediator wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan kepadanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 UU PPHI dan Pasal 15 ayat (1) Permenakertrans 17/2014,” ujar dia.
Sebelumnya Disnaker Kabupaten Bandung memediasi perselisihan ini sejak CV. Jaya Lestari diadukan eks karyawannya, yang mengadu telah dipecat sebelum kontraknya berakhir.
Di samping itu, tidak adanya surat anjuran yang tidak atau belum dikeluarkan oleh mediator tentu merugikan para pihak dalam mediasi. Hal ini karena surat anjuran merupakan “tiket” para pihak untuk dapat meneruskan perselisihannya ke pengadilan hubungan industrial. Tanpa surat anjuran, pekerja tidak bisa mencari keadilan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).
Jika mediator tidak dapat menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan di atas, maka ada sanksi administratif yang akan dikenakan kepada mediator, yakni diatur dalam Pasal 116 ayat (1) UU PPHI dan Pasal 22 Permenakertrans 17/2014:
“Mediator yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.”
ini artinya, 2 bulan tentu sudah melewati jangka waktu 30 hari bagi mediator untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Oleh karena itu, mediator yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin. Dan kami akan menyampaikan masalah ini kepada Kepala Dinas dan Pengawas pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditindaklanjuti.” tutup Uzuan.