Banyak Pihak yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Duga KPK
Trans7News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Para pihak tersebut disinyalir turut menerima aliran dana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Dugaan keterlibatan pihak lain tersebut didalami penyidik lewat enam saksi, hari ini. Mereka yakni, Wiraswasta Riris Riska Diana; tiga pihak swasta, Hardianko, Fenny Lunardi, dan Naila Fitri. Kemudian, Staf Sekretariat MA, Tri Mulyani, serta seorang Pensiunan, Teguh Sukarno.
Tinjau RS Internasional Bali, Puan Harap Masyarakat Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri
Para saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal aliran dana suap terkait pengurusan perkara di MA yang diduga diterima tersangka Hakim Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). Selain itu, para saksi juga didalami soal aliran uang untuk para pihak lainnya.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD dan tersangka GS sebagai Hakim Agung melalui perantaraan tersangka DY dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Selain itu, didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya,” sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.