Mayat Bayi di Bantaran Sungai Tangerang. Pelaku Ternyata Ibu Kandungnya
Trans7News, Tangerang – Heboh temuan mayat bayi di bantaran sungai Kampung Kandang Gede, Kronjo, Tangerang. Usai diselidiki, pihak kepolisian menangkap ibu kandung korban.
“Dari hasil penyelidikan, kita ketahui mayat bayi di sungai Tangerang berjenis kelamin laki-laki itu umurnya kurang dari 10 bulan, teridentifikasi atas nama MA” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Danny pada Minggu (9/4).
Bayi tersebut ialah anak dari Edi dan Kamrah yang tinggal di Kronjo. Ibu kandung korban alias Kamrah tega membuang bayinya sendiri ke sungai.
“Dari pemeriksaan mayat bayi di sungai Tangerang pada keluarga dan saksi, didapatkan hasil pelakunya ternyata ibu kandung korban sendiri yaitu Kamrah (38)” lanjutnya.
Motif Karena Bayi Sering Menangis
Kamrah rupanya kehilangan kesabaran dan nuraninya karena anaknya sering menangis. Korban sering menangis dan membuat pelaku kesal. Sebelum dibuang ke sungai, korban sering menangis selama beberapa hari.
“Juga karena suaminya bekerja di Jakarta dan berhari-hari tidak bisa dihubungi” terangnya.
Baca Juga : Dishub JaBar Petakan Prediksi Titik Macet Selama Libur Lebaran 2023
Tidak bisa lagi menahan diri, Kamrah akhirnya membuang buah hatinya sendiri ke sungai pada Senin (3/4) pukul 14.00 WIB. Kamrah menggendong bayinya sambil jalan kaki dari rumahnya ke TKP yang jaraknya 1 km kemudian melempar anaknya ke sungai.
“Dia jengkel dan marah, mengaku dapat bisikan buang anaknya ke sungai. Usai melempar anaknya, dia sadar, dia berusaha menolong anaknya, tapi karena air makin dalam dan anaknya makin menjauh terbawa arus sungai, tersangka urungkan niat menolongnya” jelasnya.
Tersangka pun pergi meninggalkan bayinya di sungai. Tersangka Ibu buang bayi di sungai Tangerang mengira anaknya tenggelam dan tidak akan ditemukan siapapun, namun beberapa hari setelahnya mayat korban ditemukan warga.
Tersangka kini telah ditahan dan menjalani sejumlah pemeriksaan termasuk pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kondisi psikisnya. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tentang kabar suaminya tidak dijelaskan lebih lanjut. Diketahui tersangka Ibu buang bayi dengan nekat melempar bayinya sendiri ke sungai karena sebelum kejadian suaminya pergi ke Jakarta dan tidak bisa dihubungi.
Suami dan keluarga memang menjadi motivasi tersendiri bagi ibu yang merawat anaknya, ibu perlu support dari orang-orang terdekatnya agar memiliki kondisi fisik dan psikis yang baik dan bisa merawat anaknya dengan baik pula.