PASCA PUTUSAN MA TENTANG SUKET GIBRAN: KONSEKUENSI HUKUM, TANGGUNG JAWAB NEGARA, DAN PERSOALAN LEGITIMASI KONSTITUSIONAL
Pendapat Hukum Uzuan Fajarudin Marpaung
Oleh: Uzuan Fajarudin Marpaung
Advokat | Praktisi Hukum | Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Ketua Umum BP3KRI, Ketua Perlindungan Hukum Masyarakat & Konsumen DPP KAI
I. PENDAHULUAN: PUTUSAN MA YANG MENGUBAH ARAH PERDEBATAN HUKUM
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, merupakan perkembangan hukum yang tidak dapat dipandang sebagai perkara administratif biasa.
Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Berdasarkan amar yang diberitakan, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan ini menjadi sangat penting karena surat keterangan tersebut pernah digunakan sebagai bagian dari dokumen pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya diperdebatkan dalam ruang politik dan hukum kini memperoleh konsekuensi yudisial pada ranah administrasi negara.
Menurut saya, putusan ini harus dibaca melalui tiga dimensi utama:
- Dimensi hukum administrasi: keabsahan surat keterangan sebagai produk administrasi pemerintahan.
- Dimensi hukum pemilu: implikasi pembatalan dokumen terhadap persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.
- Dimensi konstitusional: bagaimana negara menjawab persoalan legalitas persyaratan pencalonan setelah seseorang telah dilantik menjadi pejabat negara.
Ketiga dimensi tersebut tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dipisahkan sedemikian rupa sehingga konsekuensi hukum putusan kehilangan maknanya.
II. PUTUSAN MA BUKAN SEKADAR MEMBATALKAN SELEMBAR SURAT
Dalam perspektif hukum administrasi negara, surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat atau badan pemerintahan merupakan produk administrasi yang harus memiliki dasar kewenangan, dasar faktual, prosedur yang benar, dan substansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketika Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, maka yang dipersoalkan bukan sekadar bentuk fisik dokumen, melainkan legitimasi tindakan administrasi yang melahirkan dokumen tersebut.
Hal ini mengandung pesan penting:
Setiap produk administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan dasar penerbitan, prosedur, dan substansinya.
Pejabat pemerintahan tidak boleh menerbitkan dokumen yang menimbulkan akibat hukum tanpa dasar yang dapat diuji.
Apabila suatu surat digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik, maka tanggung jawab administratif atas penerbitannya menjadi semakin serius.
Dalam konteks ini, pembatalan surat keterangan penyetaraan Gibran bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa dokumen tersebut pernah diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Justru pertanyaan hukumnya adalah: apakah penerbitan dokumen tersebut sejak awal telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku?
III. KONSEKUENSI HUKUM PEMBATALAN SUKET
Menurut saya, konsekuensi paling mendasar dari putusan MA adalah hilangnya legitimasi hukum surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai produk administrasi yang sebelumnya digunakan untuk mendukung pemenuhan persyaratan pendidikan.
Apabila amar putusan tersebut telah berkekuatan hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan, maka surat keterangan yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai dokumen administrasi yang sah untuk menghasilkan akibat hukum sebagaimana sebelumnya.
Namun, harus dibedakan secara tegas antara:
- pembatalan surat keterangan penyetaraan;
- pembuktian apakah seseorang benar-benar telah menyelesaikan pendidikan setara SMA;
- penilaian terhadap pemenuhan persyaratan calon Wakil Presiden pada waktu pencalonan;
- dan penentuan akibat hukum terhadap jabatan Wakil Presiden yang telah diperoleh melalui proses pemilu dan pelantikan.
Keempat persoalan tersebut memiliki objek, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Karena itu, pembatalan suket tidak boleh secara otomatis dipelintir menjadi putusan pidana pemalsuan ijazah. Akan tetapi, pembatalan tersebut juga tidak boleh direduksi seolah-olah tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap dokumen yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan.
Putusan MA harus dihormati sebagai putusan pengadilan, bukan diperlakukan sebagai sekadar pendapat atau rekomendasi.
IV. HUBUNGAN PUTUSAN MA DENGAN PUTUSAN MK
Perkembangan ini menjadi semakin penting apabila dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan karena perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
Di sisi lain, MA dalam perkara tata usaha negara secara langsung mengabulkan gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa.
Dengan demikian, menurut saya, kedua putusan tersebut memiliki titik temu yang penting:
Putusan MK menyoroti persoalan pembuktian pemenuhan syarat pendidikan, sedangkan putusan MA membatalkan produk administrasi yang menjadi bagian dari persoalan penyetaraan pendidikan tersebut.
Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan putusan dalam perkara, objek, dan kewenangan yang berbeda.
Tidak tepat menyatakan bahwa MA telah memutus pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebaliknya, tidak tepat pula menggunakan putusan MK sebelumnya untuk mengabaikan akibat hukum pembatalan surat keterangan oleh MA.
V. PERTANYAAN KONSTITUSIONAL: APAKAH PEMBATALAN SUKET BERDAMPAK TERHADAP KELAYAKAN PENCALONAN?
Menurut saya, inilah pertanyaan paling mendasar yang muncul setelah putusan MA.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Ketentuan persyaratan tersebut harus dibaca bersama mekanisme pembuktian dan verifikasi administrasi pencalonan.
Jika dokumen penyetaraan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka secara logis muncul pertanyaan:
Apakah dasar administratif yang digunakan untuk menyatakan terpenuhinya persyaratan pendidikan pada saat pencalonan masih dapat dipertahankan?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa Gibran sudah dilantik.
Pelantikan merupakan fakta konstitusional yang menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Namun, pelantikan tidak serta-merta mengubah dokumen administrasi yang tidak sah menjadi sah.
Sebaliknya, pembatalan dokumen administrasi juga tidak dengan sendirinya menghapus seluruh akibat hukum dari proses pemilu yang telah selesai.
Di sinilah terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan hukum lebih lanjut: bagaimana akibat hukum pembatalan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan terhadap status pejabat yang telah dilantik?
Saya berpandangan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan melalui tekanan politik ataupun kesimpulan sepihak.
VI. KEMENDIKDASMEN HARUS MENJELASKAN DASAR PENERBITAN SUKET
Putusan MA juga membawa konsekuensi serius bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan tersebut.
Menurut saya, terdapat setidaknya lima pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:
- Apa dasar hukum dan dasar faktual penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019?
- Dokumen apa yang menjadi dasar penilaian penyetaraan pendidikan?
- Apakah proses penerbitan surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi pendidikan yang berlaku?
- Siapa pejabat yang melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan?
- Bagaimana instansi penerbit akan melaksanakan putusan MA, khususnya mengenai penarikan dan pemusnahan dokumen?
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada pembatalan formal, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola administrasi.
Jika terdapat kesalahan prosedural atau kekeliruan dalam penerbitan dokumen, negara harus mampu menjelaskan bagaimana kesalahan tersebut terjadi dan bagaimana mencegahnya berulang.
Dalam negara hukum, pejabat pemerintahan tidak cukup hanya menerbitkan dokumen. Pejabat juga harus bertanggung jawab atas legalitas dokumen yang diterbitkannya.
VII. APAKAH PUTUSAN MA DAPAT MENJADI DASAR PEMBERHENTIAN WAKIL PRESIDEN?
Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati.
Putusan MA mengenai pembatalan suket tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Untuk menentukan akibat hukum terhadap jabatan Wakil Presiden, harus terdapat dasar konstitusional dan prosedur yang secara khusus mengatur mekanisme pemberhentian.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dengan persyaratan dan prosedur konstitusional tertentu.
Pasal 7A UUD 1945 menentukan alasan pemberhentian, antara lain apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan interpretasi politik atas putusan MA.
Diperlukan proses konstitusional yang sesuai, termasuk peran DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, harus dibedakan antara:
- putusan MA yang membatalkan surat keterangan;
- penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan pada saat pencalonan;
- dan proses pemberhentian Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.
Ketiganya tidak identik.
VIII. FINALITAS PUTUSAN MA DAN KEWAJIBAN MELAKSANAKANNYA
Satu prinsip yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban menghormati putusan pengadilan.
Putusan MA dalam perkara ini harus diperlakukan sebagai keputusan yudisial yang mempunyai konsekuensi hukum terhadap objek sengketa.
Dalam perspektif negara hukum, instansi pemerintah tidak boleh memilih untuk melaksanakan atau mengabaikan putusan berdasarkan kepentingan politik.
Pelaksanaan putusan harus dilakukan sesuai amar, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila MA memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat keterangan, maka instansi terkait harus memastikan bahwa perintah tersebut dilaksanakan secara nyata, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pelaksanaan putusan juga harus memperhatikan prinsip kearsipan dan dokumentasi hukum negara. Pemusnahan dokumen yang diperintahkan pengadilan tidak boleh diartikan sebagai penghilangan bukti atau arsip perkara yang wajib dipertahankan menurut ketentuan hukum.
Dengan kata lain, pelaksanaan putusan harus memenuhi amar pengadilan sekaligus menjaga integritas administrasi dan arsip negara.
IX. PERSOALAN LEGITIMASI DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Menurut saya, dampak paling luas dari perkara ini bukan semata-mata persoalan pribadi Gibran.
Perkara ini menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap:
- integritas penyelenggaraan pemilu;
- kualitas verifikasi persyaratan calon pejabat publik;
- profesionalitas administrasi pendidikan;
- independensi lembaga peradilan;
- dan konsistensi penerapan hukum.
Jika suatu dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan pejabat tertinggi negara kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA, maka negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, bagaimana dokumen itu diverifikasi, dan bagaimana konsekuensi hukumnya ditangani.
Transparansi bukan berarti menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Transparansi justru merupakan cara untuk menjaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi pertarungan politik.
X. REKOMENDASI HUKUM DAN KELEMBAGAAN
Berdasarkan perkembangan perkara ini, saya menyampaikan beberapa rekomendasi:
Pertama, Kemendikdasmen harus melaksanakan putusan MA secara konsisten dan menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan yang dibatalkan.
Kedua, KPU perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap sistem verifikasi persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dokumen pendidikan luar negeri dan penyetaraannya.
Ketiga, perlu dilakukan penelusuran administratif terhadap dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan 2024, dengan tetap menghormati kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Keempat, pemerintah dan lembaga terkait harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai konsekuensi hukum putusan MA, tanpa mengaburkan perbedaan antara pembatalan dokumen, pemenuhan syarat pencalonan, dan pemberhentian pejabat negara.
Kelima, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum lebih lanjut, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Keenam, DPR dan lembaga terkait perlu mengevaluasi apakah mekanisme hukum yang tersedia telah memadai untuk menangani persoalan persyaratan pencalonan yang baru diketahui atau diputus setelah pejabat terpilih dilantik.
XI. KESIMPULAN PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan analisis terhadap perkembangan putusan MA dan MK, saya menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
- Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 merupakan putusan penting yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
- Pembatalan surat keterangan tersebut mempunyai konsekuensi hukum terhadap status dokumen administrasi yang sebelumnya digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan.
- Putusan MA tidak boleh ditafsirkan sebagai putusan pidana pemalsuan ijazah, karena perkara yang diperiksa adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan surat keterangan.
- Putusan MA juga tidak secara otomatis membatalkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
- Namun, pembatalan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak memiliki implikasi terhadap evaluasi pemenuhan persyaratan pendidikan.
- Pemerintah, Kemendikdasmen, dan KPU harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar penerbitan, verifikasi, dan penggunaan dokumen tersebut.
- Apabila terdapat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional jabatan Wakil Presiden, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tekanan politik atau kesimpulan yang tidak didukung proses hukum.
XII. PENUTUP: PUTUSAN PENGADILAN HARUS MENJADI TITIK AWAL KEPASTIAN HUKUM
Bagi saya, putusan MA ini merupakan momentum penting untuk mengembalikan persoalan persyaratan pejabat publik kepada prinsip hukum.
Negara tidak boleh membiarkan pembatalan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pencalonan pejabat tertinggi berhenti sebagai kontroversi politik.
Jika dokumen dinyatakan tidak sah, maka harus dijelaskan konsekuensi hukumnya.
Jika terdapat kekeliruan dalam administrasi, maka harus ditelusuri tanggung jawabnya.
Jika terdapat persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran lebih lanjut, maka penanganannya harus didasarkan pada bukti, bukan prasangka.
Kepastian hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik, tetapi kepastian hukum juga tidak boleh digunakan untuk menutup persoalan yang secara nyata telah diputus oleh pengadilan.
Dalam perkara ini, yang harus dijaga bukan hanya kepentingan individu, melainkan integritas administrasi negara, legitimasi konstitusional jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, termasuk mereka yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Jakarta, 2 November 2026
Uzuan Fajarudin Marpaung
Advokat | Praktisi Hukum | Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
