Bharada E Berharap Bisa Kembali Dinas di Brimob, Usai Divonis 1,5 Tahun
Trans7News, Jakarta – Richard Eliezer atau Bharada E resmi divonis penjara 1,5 tahun pada sidang putusan pada Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam vonis Richard Eliezer dinilai terbukti bersalah, ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J (Yoshua Hutabarat) yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bharada E mendapat hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya karena ia berperan sebagai justice collaborator, sebagai pembuka kebenaran dari kasus ini.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Bharada E berharap kembali dinas di Brimob usai ia menyelesaikan masa tahanannya di penjara.
“Adalah harapan dari Richard untuk kembali berdinas jadi anggota Brimob, itu ialah kebanggaan baginya” tutur Ronny Talapessy.
Nasib kelanjutan karir Bharada E memang masih jadi pertanyaan. Jika berdasar pada aturan Kapolri, anggota Polri yang pernah terlibat kasus dan mendapat vonis hukuman penjara lebih dari dua tahun akan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Namun Richard Eliezer mendapat vonis 1,5 tahun, kurang dari 2 tahun, maka bisa ada kemungkinan Bharada E kembali ke Brimob.
Bharada E dan terdakwa lain Ricky Rizal saat ini baru menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum menjalani sidang etik (KKEP).
Baca Juga : Bagi Pecinta Musik, Ini Jadwal Konser dan Festival di Bulan Maret 2023!
Secara terpisah, Polri menghormati keputusan tentang vonis Richard Eliezer dan terdakwa lainnya. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ke depannya Richard dan Ricky juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri, namun untuk jadwalnya masih menunggu, “Itu jadwalnya nunggu info dari Propam dulu” tutur Dedi Prasetyo.
Bharada E sebelumnya ialah ajudan Ferdy Sambo, juga anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri, ia pernah tinggal di Asrama Resimen Pelopor Brimob I di Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor. Almarhum Yoshua (Brigadir J) pun pernah berdinas di Korps Brimob, namun kemudian dimutasi dan menjadi ajudan Sambo bersama Richard dan Ricky.
Bharada E jadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis. Terdakwa lain sudah mendapat vonis, yakni Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara, Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf hukuman 15 tahun penjara.
“Mengadili, dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana hukuman penjara 1 tahun 6 bulan” ucap hakim ketua Wahyu Iman ketika sidang vonis Richard Eliezer.