Meresahkan Penambangan Tanah Merah, Diduga Babat Kawasan Gunung Hutan Lindung Ambawang Kalbar
Trans7News, Kubu Raya – Kerusakan sebuah kawasan hutan terjadi akan membawa akibat terjadinya banjir maupun erosi, serta perusakan lingkungan di Hutan mengakibatkan berubahnya tatanan lingkungan.
Hal ini di ungkap Juanda Perwakilan BP3KRI Kalimantan Barat kepada Media ini,
Tentang aktivitas ilegal Tambang Tanah Merah di kawasan hutan Lindung tepatnya di Kawasan Gunung Ambawang Kecamatan Kubu, Kabupten Kubu Raya Kalimantan Barat. Selasa (25/01/2023)
Baca Juga:
Fenomena Pelaku Usaha Bidang Pertambangan Ilegal di Indonesia
Menurut Juanda aktivitas perusahaan tambang ilegal tanah merah sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga sekarang. Diduga membabat kawasan hutan lindung lebih 30 hektar dengan mengunakan exsapator sebanyak lebih dari 4 unit, dan hasil pengambilan tanah merah gunung hutan lindung tak hanya di gunakan oleh pengguna lokal saja bahkan di bawa ke berapa daerah serta sampai ke luar daerah “ungkap Juanda.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Ambawang berinisial L membenarkan bahwa aktivitas penambangan tanah Merah di Kawasan hutan lindung gunung Ambawang telah lama beroperasi sejak 2012, dan berharap pihak penegak hukum menindak tegas perusakan kawasan hutan lindung didesa Ambawang,
Baca Juga:
Eks Bos Pabrik yang Tuntut Pesangon di Inhu Kini Pasang Plang di Jalan
Menurutnya Perusahaan penambang wajib bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan lingkungan di Hutan Lindung yang mengakibatkan
berubahnya tatanan lingkungan, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dapat dikenakan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 54 ayat (1) UU PPLH yang menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan bila tidak dilaksanakan bisa di tuntut juga secara pidana” jelas Juanda.
Menurut Juanda, diduga aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Desa Ambawang, Kecamatan Kubu,Kabupaten Kubu Raya, tidak memgantongi izin galian C, “Dalam jangka waktu dekat, saya Akan melaporkan Kasus ini ke ditjen GAKKUM KLHK kementerian LHK Jakarta, dengan data yang telah kami kantongi,” tutup Juanda