Larangan Bawa HP ke Ruang Satreskrim Polresta Medan Disorot, Praktisi Hukum Nilai Janggal
Trans7News, Jakarta – Kebijakan larangan membawa telepon genggam (handphone) ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Medan yang viral di media sosial menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Aturan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
Ketua Perlindungan Hukum Masyarakat dan Konsumen Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus Ketua Umum Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Indonesia (BP3KRI), Uzuan Fajarudin Marpaung, menilai kebijakan tersebut janggal dan perlu segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Sebut Klien Kooperatif
“Kalau memang ada aturan seperti itu, mana dasar hukumnya? Harus jelas dan tertulis. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Uzuan saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Dinilai Berpotensi Batasi Transparansi
Uzuan menilai larangan membawa ponsel ke ruang pemeriksaan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi dianggap sebagai upaya membatasi dokumentasi selama proses pemeriksaan.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada ketentuan resmi yang melarang masyarakat membawa ponsel saat memenuhi panggilan pemeriksaan di kepolisian.
“Kalau ingin diterapkan, harus ada payung hukum yang kuat, bahkan bila perlu melalui penetapan resmi dari pengadilan,” katanya.
Soroti Potensi Ketimpangan Aturan
Selain itu, Uzuan juga mengingatkan potensi ketimpangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai aturan harus berlaku adil bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk rakyat, sementara aparat bebas. Kalau memang dilarang, semua harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.
Baca juga:
BP3KRI Kritik KPK soal Tahanan Rumah Gus Yaqut: Dinilai Tidak Transparan dan Berpotensi Preseden Buruk
Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat mempersulit masyarakat dalam mengakses layanan hukum, terutama bagi mereka yang ingin mendokumentasikan proses pemeriksaan sebagai bentuk perlindungan diri.
Minta Kapolri Evaluasi Kebijakan
Sebagai bentuk keprihatinan, Uzuan meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Saya minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegur jajaran di bawahnya. Jangan buat aturan yang tidak jelas dan justru merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polisi Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Medan belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari kepolisian untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam proses penegakan hukum.
Baca juga:
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Sebut Klien Kooperatif
(Tim)
