Lembaga Jasa Keuangan Disemangati OJK Agar Jangan Kalah dari Rentenir
Trans7News, Jakarta – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mendorong berbagai lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan, lembaga pembiayaan, hingga fintech peer to peer (P2P) lending jangan sampai kalah oleh dari rentenir dalam menjangkau masyarakat, khususnya di tingkat daerah.
Dia mengatakan masih banyaknya bank emok (rentenir) disebabkan oleh kecenderungan mereka yang lebih persuasif dibandingkan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK dalam menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
Salah Satu Poin UU PPSK: OJK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Pidana Keuangan
“Mereka lebih cenderung persuasif, mereka datang ke pasar-pasar, mereka prosesnya cepat dan mudah,” kata Friderica dalam diskusi bertajuk “Optimisme atau Waspada?” oleh HIPKA di Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta, Senin, dilansir dari Antara, Selasa (10/1).
Dengan demikian, dia meminta berbagai lembaga jasa keuangan yang legalitasnya sudah terjamin, untuk meningkatkan layanan dan kemampuan dalam menjangkau masyarakat, khususnya di tingkat daerah.
“Perusahaannya kita dorong. Ayo kalau proses jangan lama, kamu bisa kalah sama bank emok (rentenir),” kata Kiky, panggilan Friderica
Konsumen Gelagat Tunda Beli Motor Listrik, Tunggu Diterapkan Subsidi Rp 8 Juta
Menurut dia, saat ini P2P lending yang berizin OJK juga bisa menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan, yang harusnya bunganya lebih kecil dibandingkan dengan rentenir.
“Sebenarnya fintech P2P lending bagus. Untuk pinjaman yang sifatnya produktif, tidak konsumtif, itu sangat membantu masyarakat. Tingkat bunganya juga kecil, tidak seperti lintah darat yang luar biasa,” kata Kiky.
Dia menyampaikan terdapat 102 financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari OJK hingga Januari tahun 2023 ini.
“Untuk saat ini tidak diproses dulu lagi (izin P2P lending), karena sudah kebanyakan. Saat ini dilihat dulu kinerjanya,” kata Kiky.
Dalam upaya memberantas rentenir, OJK memiliki 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang tersebar di 34 provinsi dan 416 kabupaten/kota, yang juga meluncurkan generic model skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau (KPMR).
“Program ini (KPMR) dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, seperti rentenir dan pinjaman online ilegal,” ujar Kiky.
(AK47)