Cara Mengaktifkan Lewat Online atau Offline Bagi NPWP Non-Efektif
Trans7News, Jakarta – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif pada kondisi tertentu bisa jadi NPWP non efektif yang artinya sudah tidak aktif, artinya wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif namun NPWP-nya belum dihapus.
NPWP non efektif bisa terjadi karena wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), atau wajib pajak yang sebelumnya menjalankan usaha pribadi atau bekerja namun kini tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan tersebut.
NPWP non efektif juga bisa terjadi jika wajib pajak tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam masa setahun tidak bermaksud untuk pergi dari Indonesia selamanya. Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu mengetahui bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
Syarat Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif
Syarat mengaktifkan kembali NPWP non efektif bisa diaktifkan dengan sejumlah syarat, wajib pajak harus melakukan validasi dengan langkah menyediakan dokumen berikut :
– NPWP
– Nama lengkap
– Nomor Induk Kependudukan dan alamat tempat tinggal
– Alamat email
– Nomor telepon
– Tahun pajak, nominal pajaknya, nominasi SPT tahunan terakhir yang dilaporkan.
Baca Juga : Aturan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Februari, Luhut Menegaskan
Sedangkan syarat lebih detail untuk wajib pajak pribadi dan badan ialah :
Pribadi :
– NPWP
– Nama
– NIK
– Alamat
– Alamat email
– Nomor telepon
Badan :
– NPWP
– Nama
– Alamat email
– Nomor telepon
– EFIN (electronic filling identification number)
Baca Juga : Awas Kena Sanksi, Ingat Batas Akhir Lapor SPT Pajak Orang Pribadi 31 Maret
Warisan yang belum terbagi :
– NPWP
– Alamat email
– Nomor telepon
Instansi Pemerintah :
– NPWP
– Alamat email
– Nomor telepon
Syarat selanjutnya usai menyiapkan dokumen tersebut ialah mengisi formulir permohonan untuk kembali mengaktifkan pajak yang bisa didapat di pajak.go.id. Pengaktifan pajak ini bisa dilakukan langsung oleh wajib pajak. Bagi wajib pajak badan, warisan, atau instansi pemerintah, pengaktifan bisa diwakilkan oleh wakil yang ditunjuk oleh wajib pajak.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif
Cara mengaktifkan NPWP yang non efektif bisa dilakukan langsung di kantor pajak atau secara online. Berikut langkah-langkah aktifkan NPWP Non-Efektif :
Secara Online
– Masuk ke www.pajak.go.id.
– Klik ikon chat pajak di kanan bawah layar.
– Isi sejumlah data yang diminta seperti NPWP, email, dan lainnya.
– Klik “Connect”, tunggu balasan dari petugas.
– Ajukan permohonan yang dibuat, petugas akan lakukan verifikasi.
– Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pengaktifan NPWP dan alasannya, jika sudah diisi, permohonan akan diproses.
– Jika permohonan disetujui, petugas pajak akan mengirim pemberitahuan melalui email.
Selain secara online, mengaktifkan pajak non efektif juga bisa dilakukan langsung di kantor pajak atau melalui telepon 1500200.
Baca Juga : Salah Satu Poin UU PPSK: OJK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Pidana Keuangan