Fakta Terbaru, Fortuner Tabrak Brio di Senopati Ternyata Kendaraan Operasional Kantor
Trans7News, Jakarta – Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner yang menabrak mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan kini dinyatakan sebagai tersangka, Selasa (14/2).
Berdasarkan keterangan dari pengacara Giorgio Ramadhan, Revi Laracaka, mobil Fortuner menabrak Brio kuning di Senopati merupakan kendaraan operasional kantor Giorgio magang.
“Klien kami datang dengan itikad baik dengan membawa seluruh barang bukti. Termasuk mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja,” jelas Revi Laracaka, Senin (14/2)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkap bahwa Giorgio Ramadhan masih berstatus magang di kantor tersebut.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Giorgio Ramadhan untuk selanjutnya kami proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” terang Ade Ary Syam.
Baca Juga : Bharada E Berharap Bisa Kembali Dinas di Brimob, Usai Divonis 1,5 Tahun
Pada kesempatan yang sama, Revi Laracaka selaku pengacara Giorgio Ramadhan mengatakan bahwa kliennya tidak bermaksud menabrak dan merusak mobil Brio kuning di Senopati.
Kemudian, Giorgio Ramadhan menyampaikan permintaan maaf kepada sopir Brio kuning, Ari Widianto dan seluruh masyarakat Indonesia.
Giorgio Ramadhan sebagai sopir Fortuner menabrak Brio kuning di Senopati menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.
“Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi,” ucap Giorgio Giorgio Ramadhan.
Giorgio Ramadhan dikenakan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus SPK Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi
Fakta – Fakta Pengemudi Mobil Fortuner Rusak Mobil Brio di Senopati
Kejadian di Senopati, Jakarta Selatan
Peristiwa pengemudi mobil Fortuner rusak mobil Brio ini terjadi pada Minggu dini hari (13/12) pukul 02.00 WIB di Senopati, Jaksel. Kejadian terekam video dan viral di media sosial. Dari cerita yang beredar, pengemudi Fortuner membawa samurai dan senjata airsoft gun, merusak mobil Brio.
Di video pengemudi mobil Fortuner, nampak mobil Fortuner menghalangi laju mobil Brio, pengemudi mobil Fortuner kemudian turun, menemui pengemudi mobil Brio.
Pengemudi mobil Fortuner langsung memukul dan menendang pintu samping mobil Brio kemudian mengambil senjata dan merusak mobil Brio. Usai merusak mobil Brio, pengemudi mobil Fortuner masih menabrak mobil Brio dengan sengaja hingga akhirnya pergi.
Korban Melapor
Pengemudi mobil Brio yang jadi korban telah melapor ke Polda Metro Jaya. “Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel, ketika kejadian ada polisi datang dan korban diantar untuk melaporkan” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Baca Juga : Mandor Bangunan Bejat, Tega “Garap” Siswi SMP Hingga 109 Kali
Kronologi Belum Jelas
Kronologi kejadian pengemudi mobil Fortuner rusak mobil Brio di Senopati ini belum jelas sebab masih dilakukan penyelidikan. “Dari video yang beredar tentu akan diselidiki adanya tindak pengrusakan, menggunakan sajam juga bagian dari pemeriksaan dan akan didalami lebih lanjut” imbuhnya.
Penjelasan Korban
Korban ialah A (28), menyebut mobilnya dihampiri orang tidak dikenal, ia juga menyebut pelaku memakai senjata air soft gun dan pedang samurai. Pelaku mengancam korban dengan memukul kaca depan mobilnya. “Setelah itu pelaku melarikan diri dan saya menghubungi polisi” ungkap A.
Pelaku Dipulangkan
Pelaku ialah GR (24) telah diperiksa polisi. “Pelaku datang dengan kooperatif, tadi ke Polres dan sudah diperiksa. Pelaku pulang, pemeriksaan sudah selesai” sambung Kapolres Metro Jaksel Kompol Ade Ary. Status pelaku belum dibuat polisi, baru sebatas dimintai keterangan.
Disorot Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD turut menyorot kasus pengemudi mobil Fortuner rusak mobil Brio di Senopati ini dan meminta kasus diselesaikan sesuai hukum.
“Pak polisi, katanya ini peristiwa di Jakarta, seperti film gangster ya. Masyarakat ini perlu tau, ini urusan utang piutang atau cuma sekedar membuat konten sensasi, tapi apapun itu hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, ini perlu dilacak” ujar Mahfud MD.