Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus SPK Bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi
Trans7News, Sukabumi-Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Ketiganya dipenjara karena merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Ketiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, di Sukabumi, Kamis, 9 Februari 2023.
KPK Melantik 21 Penyelidik dan Penyidik Baru di Aula Gedung Juang Merah Putih
Siju menjelaskan ketiganya diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.
Saat itu tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.
Penahanan terhadap ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka ini sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinkes setempat sebelumnya sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
TNI AL Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Perairan Selat Sunda
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ungkap Siju.
Siju mengatakan akibat ulahnya telah merugikan negara, ketiga tersangka terancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
(Rgz)