PLN WATCH Desak Polri Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU: “Jangan Jadikan PLN Kambing Hitam”
Trans7News, Jakarta – Di tengah penyidikan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Ketua Umum PLN WATCH, KRT Tohom Purba, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh mata rantai yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan batu bara. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan ataupun berujung pada pembentukan opini bahwa seluruh persoalan kelistrikan semata-mata merupakan kesalahan PT PLN (Persero).
Pernyataan tersebut disampaikan Tohom usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersama Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Tohom, penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik korupsi secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, pengujian kualitas, pengiriman, hingga penerimaan batu bara di pembangkit.
“Jangan sampai PLN ditumbalkan dan dijadikan satu-satunya pihak yang dipersalahkan. Di balik proses pengadaan batu bara terdapat rantai yang panjang, melibatkan pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan pengangkut, pejabat pengadaan, pengawas, hingga pihak penerima barang. Semua harus diperiksa secara objektif,” ujar Tohom.
Gangguan Kelistrikan Harus Diusut hingga Akar Masalah
Tohom menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan utuh mengenai penyebab terjadinya gangguan sistem kelistrikan, termasuk peristiwa blackout yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
Ia mengingatkan bahwa PLN sebagai operator sistem kelistrikan nasional sangat bergantung pada kualitas dan kontinuitas pasokan energi primer. Karena itu, apabila batu bara yang diterima tidak sesuai spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi performa pembangkit listrik.
“PLN memang bertanggung jawab menjaga keandalan sistem. Namun keandalan itu juga ditentukan oleh kualitas energi primer yang diterima. Bila pasokan tidak sesuai kontrak, tentu dapat memengaruhi kemampuan pembangkit menghasilkan listrik secara optimal,” katanya.
Menurutnya, penyimpangan dalam rantai pasok batu bara tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketahanan energi nasional.
Gangguan pasokan energi primer, lanjut Tohom, dapat berdampak luas terhadap pelayanan publik, aktivitas industri, operasional rumah sakit, sistem transportasi, telekomunikasi, hingga roda perekonomian masyarakat.
“Masalahnya tidak berhenti di administrasi pengadaan. Ketika energi primer bermasalah, dampaknya bisa menjalar ke pembangkit, jaringan listrik, industri, rumah sakit, komunikasi, transportasi, bahkan kehidupan masyarakat sehari-hari.”
Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana
PLN WATCH meminta penyidik tidak hanya mengusut aspek administratif pengadaan, tetapi juga menerapkan pendekatan follow the money untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri hubungan langsung antara dugaan manipulasi pasokan batu bara dengan gangguan operasional pembangkit listrik.
“Aliran dana harus dibongkar agar diketahui siapa saja penerima manfaat. Pada saat yang sama, penyidik juga perlu membuktikan apakah manipulasi pasokan benar-benar berkontribusi terhadap terganggunya sistem kelistrikan nasional.”
Tohom menambahkan, apabila ditemukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, penyidik sepatutnya menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perampasan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Audit Forensik Dinilai Mendesak
PLN WATCH juga mendorong dilakukan audit forensik independen terhadap seluruh proses pengadaan batu bara.
Audit tersebut, menurut Tohom, perlu mencakup kualitas batu bara, volume pengiriman, hasil pengujian laboratorium, dokumen pengapalan, proses penimbangan, hingga mekanisme pembayaran.
“Setiap selisih antara dokumen kontrak dengan kondisi riil di lapangan harus dibuka kepada publik. Dengan demikian akan terlihat apakah PLN menerima batu bara sesuai spesifikasi atau justru menjadi korban praktik manipulasi.”
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu membedakan kelemahan operasional internal dengan gangguan yang muncul akibat dugaan tindak pidana dalam rantai pasok.
“PLN tentu harus terus melakukan evaluasi dan memperkuat mitigasi risiko. Namun aparat juga harus objektif membedakan persoalan manajemen dengan gangguan yang bersumber dari dugaan kejahatan dalam pengadaan,” katanya.
Dorong Reformasi Tata Kelola Energi Primer
Selain proses pidana, Tohom memandang perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola pengadaan energi primer di lingkungan PLN.
Ia mengusulkan penerapan sistem pengawasan digital, transparansi kontrak, pemantauan distribusi secara real time, pengujian kualitas berlapis, hingga evaluasi berkala terhadap seluruh pemasok.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi pasokan sudah sepatutnya dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional agar tidak lagi mengikuti pengadaan di lingkungan PLN maupun badan usaha milik negara lainnya.
Sebagai Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), Tohom menilai pemberantasan korupsi di sektor energi merupakan bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
“Pemerintahan membutuhkan sistem kelistrikan yang kuat untuk mendukung hilirisasi, industrialisasi, digitalisasi, serta pembangunan ekonomi nasional. Karena itu, sektor energi harus bersih dari praktik korupsi.”
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap PLN bukan berarti menutup mata terhadap kelemahan internal perusahaan.
“Jika ada kekurangan di tubuh PLN tentu harus diperbaiki. Tetapi apabila terdapat pihak luar yang memanipulasi pasokan batu bara, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
Penyidikan Terus Berjalan
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018–2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Dalam penyidikan sementara, dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, disebut diduga terlibat dalam penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan modus yang tengah didalami meliputi dugaan manipulasi dokumen, ketidaksesuaian kuantitas batu bara, hingga pembayaran kontrak yang tidak mencerminkan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan menganalisis berbagai dokumen. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT PLN (Persero), PT OBP, maupun PT BRA terkait pernyataan PLN WATCH maupun perkembangan penyidikan tersebut.
