Siswi SMP di Jeneponto Jadi Korban Perkosaan Empat Pria di Sekolahnya
Trans7News, SulSel – Betapa sedihnya seorang siswi SMP dari Jeneponto, Sulawesi Selatan ini, ia jadi korban pemerkosaan empat pria di sekolahnya. Ia diperkosa secara bergilir ketika hendak berangkat shalat tarawih ke Mushola.
Peristiwa yang menimpanya ini terjadi pada hari Kamis (6/2/23) pukul 20.30 WITA. Korban berinisial NA (15). Awalnya korban hendak shalat tarawih di mushalla, di tengah perjalanan diajak salah satu pelaku ke sekolah, korban mengiyakan, namun korban kemudian diperkosa secara bergilir.
Korban berjalan kaki seorang diri ketika hendak berangkat tarawih. Korban tidak merasa curiga kepada salah satu pelaku ketika diajak ke sekolah, alangkah kagetnya ketika sampai di sekolah korban ditarik di sebuah ruangan dan disitulah korban diperkosa secara bergilir. Usai diperkosa, korban ditinggal begitu saja di sekolah seorang diri malam hari.
Parahnya, salah satu pelaku ialah sepupu korban pemerkosaan empat pria yang sudah berkeluarga, sebab itu korban ketika diajak tidak ada rasa curiga sedikitpun karena merasa pelaku kakak dan saudaranya.
“Ada pemerkosaan dimana korban masih di bawah umur, saat ini dua pelakunya sudah kami tangkap. Dua lainnya masih dalam pengejaran, kami minta agar segera menyerahkan diri. Pelaku masih ada hubungan keluarga sebagai sepupu, mereka rumahnya juga dekat, bertetangga” tutur Kasat Reskrim Polres Jenoponto AKP Supriadi hari Jumat (7/4/23).
Baca Juga : Viral Video di Media Sosial WNA Disabilitas Dipersulit Bea Cukai Ngurah Rai Bali
Dua pelaku siswi SMP diperkosa empat pria yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ialah SM (24) dan ER (22) ditangkap pada hari Jumat (7/4/23) dini hari di rumahnya masing-masing di Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jenoponto oleh tim Pegasus Resmob Polres Jenoponto pimpinan Aipda Abdul Razak.
Korban pemerkosaan empat pria masih trauma dan belum bisa memberi keterangan banyak. Keluarga korban tidak menyangka keluarga sendiri bisa melakukan hal bejat tersebut terlebih dengan mengajak orang-orang lainnya untuk memperkosa korban yang masih gadis dan di bawah umur. Para pelaku memanfaatkan keluguan korban untuk hasrat kotor mereka.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Jenoponto, Sulawesi Selatan dan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Wanita. Sementara dua tersangka lain juga akan dijerat dan dihukum dengan pasal yang sama.